Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap biaya jasa intra-grup dan harta tidak berwujud menuntut pembuktian eksistensi serta manfaat ekonomis yang rigid sesuai regulasi transfer pricing. Sengketa antara PT KI dan Terbanding berfokus pada klasifikasi biaya gaji ekspatriat sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh dan penolakan biaya royalti karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Terbanding menilai bahwa pembayaran gaji melalui mekanisme reimbursement kepada induk usaha di Jepang serta pembayaran royalti atas desain produksi tidak memenuhi kriteria deductible expense karena PT KI diposisikan sebagai contract manufacturer yang tidak membutuhkan IP tambahan.
Namun, dalam persidangan, fakta hukum mengungkapkan bahwa ekspatriat tersebut secara nyata menjalankan fungsi manajerial dan teknis yang berkontribusi langsung pada operasional perusahaan di Indonesia. Majelis Hakim menegaskan bahwa selama jasa tersebut benar-benar diserahkan dan memberikan manfaat, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, terlepas dari mekanisme pembayarannya. Terkait royalti, keberadaan bukti konkret berupa penggunaan gambar teknik (technical drawings) dalam proses produksi yang menghasilkan penjualan menjadi kunci resolusi. Majelis berpendapat bahwa manfaat ekonomi telah tercipta secara faktual, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan. Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi bukti aktivitas fisik dan output dari jasa atau IP jauh lebih krusial dibandingkan sekadar posisi kontraktual dalam TP Doc.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini