Strategi PT KI Membuktikan Biaya Gaji dan Royalti Bukan Dividen Terselubung

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 15:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT KI Membuktikan Biaya Gaji dan Royalti Bukan Dividen Terselubung

Analisis Sengketa Transfer Pricing PT KI: Pengujian PKKU atas Biaya Jasa Intra-Grup dan Harta Tidak Berwujud

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap biaya jasa intra-grup dan harta tidak berwujud menuntut pembuktian eksistensi serta manfaat ekonomis yang rigid sesuai regulasi transfer pricing. Sengketa antara PT KI dan Terbanding berfokus pada klasifikasi biaya gaji ekspatriat sebagai dividen terselubung berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh dan penolakan biaya royalti karena dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Terbanding menilai bahwa pembayaran gaji melalui mekanisme reimbursement kepada induk usaha di Jepang serta pembayaran royalti atas desain produksi tidak memenuhi kriteria deductible expense karena PT KI diposisikan sebagai contract manufacturer yang tidak membutuhkan IP tambahan.

Fakta Hukum Persidangan dan Pertimbangan Majelis Hakim: Pembuktian Manfaat Ekonomi Jasa dan Royalti

Namun, dalam persidangan, fakta hukum mengungkapkan bahwa ekspatriat tersebut secara nyata menjalankan fungsi manajerial dan teknis yang berkontribusi langsung pada operasional perusahaan di Indonesia. Majelis Hakim menegaskan bahwa selama jasa tersebut benar-benar diserahkan dan memberikan manfaat, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, terlepas dari mekanisme pembayarannya. Terkait royalti, keberadaan bukti konkret berupa penggunaan gambar teknik (technical drawings) dalam proses produksi yang menghasilkan penjualan menjadi kunci resolusi. Majelis berpendapat bahwa manfaat ekonomi telah tercipta secara faktual, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan. Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa dokumentasi bukti aktivitas fisik dan output dari jasa atau IP jauh lebih krusial dibandingkan sekadar posisi kontraktual dalam TP Doc.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004741.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter