Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan menjadi konsekuensi hukum yang tak terelakkan bagi entitas yang peredaran usahanya melampaui ambang batas 4,8 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013. Sengketa antara Kop. Perkebunan Kelapa Sawit Mitra Ruai Mana (KPKS MRM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti benturan antara fakta kepemilikan lahan secara fisik oleh petani anggota dengan bukti formal transaksi yang dilakukan atas nama Koperasi. Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa substansi ekonomi yang tercermin dalam dokumen formal dan perjanjian kemitraan lebih diutamakan daripada klaim kedudukan koperasi yang sebatas administrator.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) oleh KPKS MRM kepada perusahaan inti. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan bukti nota timbang dan rekapitulasi invoice, penjual yang sah adalah Koperasi, bukan individu petani. Mengingat omzet kumulatif dari penyerahan tersebut telah melebihi batasan pengusaha kecil pada Agustus 2018, Terbanding mengukuhkan Koperasi sebagai PKP secara jabatan. Di sisi lain, KPKS MRM membantah dengan dalih bahwa lahan sawit bersertifikat atas nama petani dan Koperasi hanya menerima fee administrasi sebesar 5%, sementara pendapatan dari penjualan TBS langsung didistribusikan kepada petani setelah dipotong cicilan bank.
Majelis Hakim menelaah sengketa ini dengan merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata, di mana Perjanjian Kemitraan yang telah disepakati bertindak sebagai undang-undang bagi para pihak. Secara hukum, Koperasi telah memosisikan diri sebagai subjek hukum yang mewakili petani dalam bertransaksi dengan pihak ketiga, termasuk dalam pengurusan kredit bank and penerimaan faktur pajak masukan. Fakta bahwa seluruh administrasi penjualan dan keuangan terpusat pada Koperasi mengukuhkan peran Koperasi sebagai pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, argumentasi Koperasi mengenai kepemilikan lahan tidak dapat menggugurkan fakta formal penyerahan BKP yang dilakukan oleh Koperasi.
Implikasi dari putusan ini memberikan peringatan keras bagi koperasi-koperasi di sektor perkebunan untuk meninjau kembali struktur perjanjian kemitraan dan pola administrasinya. Putusan ini menegaskan bahwa dalam hukum pajak, subjek yang tertera dalam dokumen transaksi adalah pihak yang memikul beban kewajiban perpajakan. Jika koperasi tidak ingin dianggap melakukan penyerahan BKP secara penuh, maka mekanisme transaksi dan dokumentasi harus secara eksplisit mencerminkan hubungan keagenan atau administrator yang didukung oleh bukti pendukung yang selaras, bukan hanya sekadar klaim lisan atau administratif internal.
Kesimpulannya, permohonan banding Koperasi ditolak karena gagal membuktikan secara yuridis bahwa penyerahan TBS dilakukan secara langsung oleh petani kepada perusahaan inti tanpa melalui mekanisme perdagangan oleh Koperasi. Sengketa ini menjadi preseden penting mengenai batas antara peran fasilitator dan peran pelaku usaha bagi lembaga koperasi di mata hukum perpajakan Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini