Wajib Pajak Terjebak Prosedur? Gugatan CV LS Kandas Akibat Pengajuan Ganda Pasal 36 KUP.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 13:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Terjebak Prosedur? Gugatan CV LS Kandas Akibat Pengajuan Ganda Pasal 36 KUP.

Analisis Sengketa CV LS: Hierarki Prosedur Formal dan Eksklusivitas Jalur Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Pengembalian permohonan pembatalan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar oleh fiskus seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak yang menempuh jalur administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Dalam sengketa antara CV LS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hierarki prosedur formal bersifat absolut, di mana pengajuan pengurangan sanksi administrasi (huruf a) secara otomatis menutup pintu bagi permohonan pembatalan ketetapan (huruf b) atas obyek yang sama.

Inti Konflik: Validitas Mandat KEP-206/PJ/2021 versus Pembatasan Prosedural PMK Nomor 8/PMK.03/2013

Inti konflik bermula ketika CV LS mengajukan gugatan atas surat pengembalian permohonan dari Kantor Wilayah DJP. Penggugat berargumen bahwa SKPKB PPN yang diterbitkan Kepala KPP adalah cacat hukum karena ditandatangani berdasarkan mandat internal (KEP-206/PJ/2021) yang menurut mereka tidak memiliki kekuatan mengikat eksternal. Namun, Tergugat (DJP) bertahan pada posisi bahwa permohonan tersebut harus dikembalikan sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, mengingat Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi yang telah diputus.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Keabsahan Pelimpahan Wewenang Mandat dan Larangan Permohonan Ganda

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Penggugat. Hakim berpendapat bahwa secara formal, permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif karena adanya "permohonan ganda" pada dua jalur Pasal 36 KUP yang berbeda. Majelis menekankan bahwa pelimpahan wewenang penandatanganan SKP dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP melalui mekanisme mandat adalah sah dan konstitusional guna menjamin efektivitas pelayanan publik.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Urgensi Analisis Risiko Prosedural dalam Strategi Litigasi

Putusan ini memberikan implikasi serius bagi praktisi perpajakan bahwa strategi litigasi harus dilakukan secara cermat sejak tahap awal. Pemilihan jalur Pasal 36 ayat (1) huruf a (sanksi) dan huruf b (materi/pembatalan) bersifat eksklusif. Kesalahan dalam urutan pengajuan atau tidak dicabutnya permohonan sebelumnya dapat menyebabkan hak Wajib Pajak untuk menguji materi sengketa tertutup secara formal sebelum substansi perkara sempat diperiksa.

Kesimpulannya, kekuatan administratif dalam perpajakan sangat bergantung pada ketepatan prosedur. Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan analisis risiko prosedural sebelum mengajukan permohonan administratif guna menghindari pengembalian berkas yang berujung pada hilangnya kesempatan pembelaan hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004741.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter