Pengembalian permohonan pembatalan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar oleh fiskus seringkali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak yang menempuh jalur administrasi Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Dalam sengketa antara CV LS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Majelis Hakim menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hierarki prosedur formal bersifat absolut, di mana pengajuan pengurangan sanksi administrasi (huruf a) secara otomatis menutup pintu bagi permohonan pembatalan ketetapan (huruf b) atas obyek yang sama.
Inti konflik bermula ketika CV LS mengajukan gugatan atas surat pengembalian permohonan dari Kantor Wilayah DJP. Penggugat berargumen bahwa SKPKB PPN yang diterbitkan Kepala KPP adalah cacat hukum karena ditandatangani berdasarkan mandat internal (KEP-206/PJ/2021) yang menurut mereka tidak memiliki kekuatan mengikat eksternal. Namun, Tergugat (DJP) bertahan pada posisi bahwa permohonan tersebut harus dikembalikan sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, mengingat Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi yang telah diputus.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Penggugat. Hakim berpendapat bahwa secara formal, permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat kumulatif karena adanya "permohonan ganda" pada dua jalur Pasal 36 KUP yang berbeda. Majelis menekankan bahwa pelimpahan wewenang penandatanganan SKP dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP melalui mekanisme mandat adalah sah dan konstitusional guna menjamin efektivitas pelayanan publik.
Putusan ini memberikan implikasi serius bagi praktisi perpajakan bahwa strategi litigasi harus dilakukan secara cermat sejak tahap awal. Pemilihan jalur Pasal 36 ayat (1) huruf a (sanksi) dan huruf b (materi/pembatalan) bersifat eksklusif. Kesalahan dalam urutan pengajuan atau tidak dicabutnya permohonan sebelumnya dapat menyebabkan hak Wajib Pajak untuk menguji materi sengketa tertutup secara formal sebelum substansi perkara sempat diperiksa.
Kesimpulannya, kekuatan administratif dalam perpajakan sangat bergantung pada ketepatan prosedur. Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan analisis risiko prosedural sebelum mengajukan permohonan administratif guna menghindari pengembalian berkas yang berujung pada hilangnya kesempatan pembelaan hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini