Sengketa perpajakan antara PT KI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti polemik klasifikasi biaya personel asing dalam struktur perusahaan multinasional yang menggunakan skema reimbursement. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, biaya yang berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk gaji, merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah. Konflik ini berawal ketika Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3,17 miliar dengan argumen bahwa pembayaran gaji dan bonus kepada empat ekspatriat melalui entitas induk di Jepang KM. Co., Ltd merupakan dividen terselubung.
Terbanding mendalilkan bahwa beban tersebut seharusnya ditanggung oleh pemegang saham karena para ekspatriat tetap berada di bawah administrasi HR perusahaan induk dan tidak terdapat dasar kontrak pembebanan yang memadai. Sebaliknya, PT KI selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan Assignment Agreement yang membuktikan secara faktual bahwa para tenaga ahli tersebut bekerja sepenuhnya untuk operasional PT KI di Indonesia. Pemohon Banding menegaskan bahwa mekanisme pembayaran melalui induk perusahaan murni bersifat administratif (reimbursement) dan bukan merupakan distribusi laba, mengingat para ekspatriat tersebut bukan merupakan subjek pemegang saham perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substance over form. Majelis menemukan bukti bahwa kontribusi tenaga kerja para ekspatriat memberikan manfaat ekonomis langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, Majelis menilai bahwa klasifikasi "dividen terselubung" oleh Terbanding tidak memenuhi syarat yuridis Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh karena tidak ada aliran kemakmuran kepada pemegang saham tanpa imbalan yang sepadan; yang terjadi justru adalah pembayaran atas jasa tenaga kerja yang nyata. Kepatuhan Pemohon Banding dalam memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas nilai tersebut semakin memperkuat posisi bahwa transaksi ini adalah murni biaya gaji.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding PT KI. Putusan ini memberikan penegasan penting bagi wajib pajak bahwa skema reimbursement biaya personel kepada induk perusahaan di luar negeri adalah sah secara hukum sepanjang dapat dibuktikan adanya penugasan faktual dan manfaat ekonomi bagi entitas di Indonesia. Dokumentasi berupa Assignment Agreement dan bukti pemotongan pajak menjadi instrumen krusial dalam memitigasi risiko klasifikasi dividen terselubung dalam sengketa serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini