Bukan Dividen Terselubung! PT KI Menangkan Sengketa Reimbursement Gaji Ekspatriat di Pengadilan Pajak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 16:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Dividen Terselubung! PT KI Menangkan Sengketa Reimbursement Gaji Ekspatriat di Pengadilan Pajak 

Analisis Sengketa Klasifikasi Biaya Personel Asing PT KI: Skema Reimbursement vs Dividen Terselubung

Sengketa perpajakan antara PT KI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti polemik klasifikasi biaya personel asing dalam struktur perusahaan multinasional yang menggunakan skema reimbursement. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, biaya yang berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk gaji, merupakan pengurang penghasilan bruto yang sah. Konflik ini berawal ketika Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3,17 miliar dengan argumen bahwa pembayaran gaji dan bonus kepada empat ekspatriat melalui entitas induk di Jepang KM. Co., Ltd merupakan dividen terselubung.

Argumen Terbanding dan Bantahan Pemohon Banding: Eksistensi Assignment Agreement dan Karakteristik Reimbursement

Terbanding mendalilkan bahwa beban tersebut seharusnya ditanggung oleh pemegang saham karena para ekspatriat tetap berada di bawah administrasi HR perusahaan induk dan tidak terdapat dasar kontrak pembebanan yang memadai. Sebaliknya, PT KI selaku Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan menunjukkan Assignment Agreement yang membuktikan secara faktual bahwa para tenaga ahli tersebut bekerja sepenuhnya untuk operasional PT KI di Indonesia. Pemohon Banding menegaskan bahwa mekanisme pembayaran melalui induk perusahaan murni bersifat administratif (reimbursement) dan bukan merupakan distribusi laba, mengingat para ekspatriat tersebut bukan merupakan subjek pemegang saham perusahaan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form dan Validitas Pemotongan PPh Pasal 21

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip substance over form. Majelis menemukan bukti bahwa kontribusi tenaga kerja para ekspatriat memberikan manfaat ekonomis langsung bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Selain itu, Majelis menilai bahwa klasifikasi "dividen terselubung" oleh Terbanding tidak memenuhi syarat yuridis Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh karena tidak ada aliran kemakmuran kepada pemegang saham tanpa imbalan yang sepadan; yang terjadi justru adalah pembayaran atas jasa tenaga kerja yang nyata. Kepatuhan Pemohon Banding dalam memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas nilai tersebut semakin memperkuat posisi bahwa transaksi ini adalah murni biaya gaji.

Kesimpulan Putusan Pengadilan Pajak

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan banding PT KI. Putusan ini memberikan penegasan penting bagi wajib pajak bahwa skema reimbursement biaya personel kepada induk perusahaan di luar negeri adalah sah secara hukum sepanjang dapat dibuktikan adanya penugasan faktual dan manfaat ekonomi bagi entitas di Indonesia. Dokumentasi berupa Assignment Agreement dan bukti pemotongan pajak menjadi instrumen krusial dalam memitigasi risiko klasifikasi dividen terselubung dalam sengketa serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004681.16/2024/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter