Kepastian hukum dalam pemajakan penghasilan yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri senantiasa menjadi isu sentral sengketa PPh Pasal 26, yang mana tarif domestik sebesar 20% bersifat final dapat dikesampingkan melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sengketa PPh Pasal 26 yang melibatkan PT MI dan berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013707.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 memberikan penekanan penting bahwa keberhasilan Wajib Pajak dalam litigasi sangat bergantung pada integritas dokumentasi dan validitas klaim P3B. Kasus ini mencerminkan konflik interpretasi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2019, di mana Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang kemudian dimintakan Banding.
Inti konflik timbul dari argumen Terbanding bahwa pembayaran Pemohon Banding kepada pihak luar negeri adalah objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong secara benar, seringkali karena Terbanding menilai Pemohon Banding gagal memenuhi persyaratan administratif Form DGT, termasuk pembuktian status Beneficial Owner. Terbanding meyakini bahwa tanpa dokumen yang sah, tarif PPh 20% harus diterapkan. Pemohon Banding, di sisi lain, membantah dengan menyajikan bukti bahwa transaksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26, atau telah patuh sepenuhnya pada ketentuan P3B, dengan menunjukkan Form DGT yang lengkap dan bukti substansi transaksi.
Resolusi hukum dicapai melalui pertimbangan Majelis Hakim yang memutuskan untuk Mengabulkan Seluruhnya permohonan Banding. Putusan ini mengindikasikan bahwa Majelis menimbang bukti yang disajikan Pemohon Banding lebih meyakinkan secara hukum dan faktual. Majelis Hakim kemungkinan besar berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat mempertahankan koreksinya karena Wajib Pajak telah berhasil menepis asumsi koreksi tersebut, baik karena pembayaran tersebut terbukti sebagai non-objek PPh Pasal 26, maupun karena seluruh syarat formal dan materiel P3B telah dipenuhi.
Analisis putusan ini membawa dampak signifikan bagi Wajib Pajak badan yang sering bertransaksi internasional. Implikasi putusan ini memperkuat kebutuhan akan strategi manajemen P3B yang proaktif. Wajib Pajak tidak cukup hanya memiliki Form DGT, tetapi harus memiliki bukti pendukung yang solid dan koheren untuk membuktikan status Beneficial Owner dan lokasi sumber penghasilan (source of income). Kegagalan Terbanding untuk membuktikan ketidakabsahan P3B atau substansi penghasilan dalam sidang menjadi kunci pembatalan koreksi, yang berarti proses administrasi Wajib Pajak telah berjalan dengan baik.
Kesimpulannya, sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan bahwa dalam konteks pemajakan internasional, asas kepatuhan formal dan pembuktian substansial di hadapan Pengadilan Pajak menjadi faktor penentu. Wajib Pajak yang mampu menyajikan narasi faktual yang didukung oleh bukti dokumenter yang kuat akan memiliki peluang tinggi untuk membatalkan koreksi PPh yang tidak berbasis pada kebenaran materiel.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini