Wajib Pajak Menang Mutlak Lawan DJP: Kunci Mengalahkan Koreksi PPh Pasal 26 20% dengan Satu Bukti Tunggal

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 13:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak Lawan DJP: Kunci Mengalahkan Koreksi PPh Pasal 26 20% dengan Satu Bukti Tunggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025: Validitas Form DGT Sebagai Penentu Utama Penerapan Tarif P3B PT MI

Penerapan tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan isu krusial dalam transaksi lintas batas. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 menjadi preseden penting dengan mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, PT MI, dalam sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019. Kemenangan ini didasarkan pada pembuktian keberhasilan Wajib Pajak dalam memenuhi persyaratan administratif yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, yaitu penyampaian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT) yang sah. Kepatuhan formal ini menjadi penentu utama dalam sengketa penerapan tarif pajak luar negeri.

Dasar Koreksi Otoritas Pajak

Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, bersikeras mengenakan tarif domestik PPh Pasal 26 sebesar 20% atas imbalan jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada entitas di Norwegia. Dasar koreksi DJP berlandaskan pada asumsi bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemenuhan syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif P3B yang lebih rendah. Argumentasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh yang berlaku sebagai ketentuan residual jika P3B tidak dapat diterapkan.

Argumen Bantahan Pemohon Banding

Sebaliknya, PT MI selaku Pemohon Banding, secara argumentatif membantah koreksi tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah mematuhi prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana P3B Indonesia-Norwegia seharusnya diutamakan dalam penentuan tarif pajak. Kunci bantahan Pemohon Banding adalah bukti telah diserahkannya Form DGT yang lengkap kepada DJP, yang secara yuridis merupakan pemenuhan syarat formal berdasarkan regulasi domestik untuk memanfaatkan tarif P3B.

Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pengujian berjenjang atas sengketa ini. Majelis menimbang bahwa legalitas penerapan tarif P3B sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan formal yang ditetapkan oleh regulasi perpajakan Indonesia. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kepatuhan administratif berupa ketersediaan dan penyerahan Form DGT WPLN.

Oleh karena persyaratan formal telah dipenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP dengan menerapkan tarif 20% menjadi tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum. Majelis dengan tegas membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang disengketakan, yang termuat dalam Amar Putusan Kabul Seluruhnya.

Implikasi Putusan terhadap Transaksi Internasional

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat mengenai pentingnya Form DGT sebagai perisai utama Wajib Pajak di hadapan koreksi PPh Pasal 26. Kemenangan ini menggarisbawahi bahwa jika Wajib Pajak dapat membuktikan pemenuhan syarat formal yang diatur oleh PMK terkait P3B, hak mereka untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah tidak dapat dihilangkan hanya berdasarkan asumsi atau interpretasi sepihak. Implikasi praktis bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa, bunga, atau royalti dengan entitas luar negeri adalah perlunya ketelitian dan disiplin yang sangat tinggi dalam pengarsipan dan penyerahan Form DGT, serta memastikan Form DGT yang digunakan adalah format terbaru dan disahkan oleh otoritas pajak negara mitra.

Sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan bahwa dalam konteks litigasi pajak, bukti kepatuhan administratif menjadi penentu utama. Kepatuhan formal, terutama terkait validitas dan penyerahan Form DGT, adalah fondasi hukum bagi Wajib Pajak untuk mengklaim hak atas tarif P3B yang mengeliminasi tarif domestik 20%. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan menjadi pelajaran berharga bagi Wajib Pajak lain dalam menghadapi sengketa pemotongan pajak atas penghasilan WPLN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004741.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter