Penerapan tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan isu krusial dalam transaksi lintas batas. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 menjadi preseden penting dengan mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, PT MI, dalam sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2019. Kemenangan ini didasarkan pada pembuktian keberhasilan Wajib Pajak dalam memenuhi persyaratan administratif yang disyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, yaitu penyampaian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT) yang sah. Kepatuhan formal ini menjadi penentu utama dalam sengketa penerapan tarif pajak luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding, dalam proses pemeriksaan dan keberatan, bersikeras mengenakan tarif domestik PPh Pasal 26 sebesar 20% atas imbalan jasa yang dibayarkan Pemohon Banding kepada entitas di Norwegia. Dasar koreksi DJP berlandaskan pada asumsi bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemenuhan syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif P3B yang lebih rendah. Argumentasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 26 Undang-Undang PPh yang berlaku sebagai ketentuan residual jika P3B tidak dapat diterapkan.
Sebaliknya, PT MI selaku Pemohon Banding, secara argumentatif membantah koreksi tersebut. Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah mematuhi prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana P3B Indonesia-Norwegia seharusnya diutamakan dalam penentuan tarif pajak. Kunci bantahan Pemohon Banding adalah bukti telah diserahkannya Form DGT yang lengkap kepada DJP, yang secara yuridis merupakan pemenuhan syarat formal berdasarkan regulasi domestik untuk memanfaatkan tarif P3B.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pengujian berjenjang atas sengketa ini. Majelis menimbang bahwa legalitas penerapan tarif P3B sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan formal yang ditetapkan oleh regulasi perpajakan Indonesia. Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan kepatuhan administratif berupa ketersediaan dan penyerahan Form DGT WPLN.
Oleh karena persyaratan formal telah dipenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP dengan menerapkan tarif 20% menjadi tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum. Majelis dengan tegas membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang disengketakan, yang termuat dalam Amar Putusan Kabul Seluruhnya.
Putusan ini mengirimkan sinyal kuat mengenai pentingnya Form DGT sebagai perisai utama Wajib Pajak di hadapan koreksi PPh Pasal 26. Kemenangan ini menggarisbawahi bahwa jika Wajib Pajak dapat membuktikan pemenuhan syarat formal yang diatur oleh PMK terkait P3B, hak mereka untuk memanfaatkan tarif P3B yang lebih rendah tidak dapat dihilangkan hanya berdasarkan asumsi atau interpretasi sepihak. Implikasi praktis bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi jasa, bunga, atau royalti dengan entitas luar negeri adalah perlunya ketelitian dan disiplin yang sangat tinggi dalam pengarsipan dan penyerahan Form DGT, serta memastikan Form DGT yang digunakan adalah format terbaru dan disahkan oleh otoritas pajak negara mitra.
Sengketa PPh Pasal 26 ini menegaskan bahwa dalam konteks litigasi pajak, bukti kepatuhan administratif menjadi penentu utama. Kepatuhan formal, terutama terkait validitas dan penyerahan Form DGT, adalah fondasi hukum bagi Wajib Pajak untuk mengklaim hak atas tarif P3B yang mengeliminasi tarif domestik 20%. Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan menjadi pelajaran berharga bagi Wajib Pajak lain dalam menghadapi sengketa pemotongan pajak atas penghasilan WPLN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini