Kepastian hukum dalam prosedur formal perpajakan merupakan pilar utama yang tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana ditegaskan dalam sengketa antara CV LS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini berpusat pada penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar karena melanggar asas eksklusivitas permohonan administratif.
Inti konflik bermula ketika CV LS mengajukan permohonan pembatalan SKPKB PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1032/PJ/WPJ.24/2024 yang mengembalikan permohonan tersebut. Dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013, yang secara eksplisit melarang Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SKP jika sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas SKP yang sama. Penggugat berargumen bahwa tindakan tersebut cacat wewenang karena delegasi wewenang melalui KEP-206/PJ/2021 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eksternal.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Penggugat. Hakim berpendapat bahwa pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya (mandat) adalah sah demi efektivitas administrasi pemerintahan sesuai UU AP. Secara prosedural, Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memilih salah satu jalur hukum yang tersedia. Ketentuan dalam PMK 8/PMK.03/2013 bersifat kumulatif-negatif; artinya, penggunaan satu hak administratif menutup pintu bagi hak administratif lainnya pada objek yang sama untuk mencegah tumpang tindih keputusan (overlapping).
Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk sangat berhati-hati dalam menyusun strategi litigasi. Kesalahan dalam memilih urutan permohonan administratif dapat menyebabkan hilangnya hak substansial untuk menguji kebenaran materiil suatu ketetapan pajak. Putusan ini mengukuhkan bahwa tertib prosedur formal adalah syarat mutlak sebelum memasuki pemeriksaan materiil di Pengadilan Pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan CV LS secara keseluruhan karena tindakan Tergugat telah sesuai dengan koridor hukum acara dan peraturan pelaksana yang berlaku. Strategi hukum yang hanya berfokus pada aspek kewenangan tanpa memperhatikan batasan prosedural dalam PMK 8/PMK.03/2013 terbukti gagal di hadapan Majelis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini