Wajib Pajak Terjebak Aturan Formal: Mengapa Permohonan Pembatalan SKP CV LS Ditolak Mentah-mentah?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 13:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Terjebak Aturan Formal: Mengapa Permohonan Pembatalan SKP CV LS Ditolak Mentah-mentah?

Analisis Sengketa Gugatan CV LS: Kepastian Hukum Prosedur Formal dan Asas Eksklusivitas Permohonan Administratif

Kepastian hukum dalam prosedur formal perpajakan merupakan pilar utama yang tidak dapat dinegosiasikan, sebagaimana ditegaskan dalam sengketa antara CV LS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini berpusat pada penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan ketetapan pajak yang dianggap tidak benar karena melanggar asas eksklusivitas permohonan administratif.

Inti Konflik: Batasan Kumulatif-Negatif PMK 8/PMK.03/2013 versus Dalil Cacat Wewenang KEP-206/PJ/2021

Inti konflik bermula ketika CV LS mengajukan permohonan pembatalan SKPKB PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Namun, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1032/PJ/WPJ.24/2024 yang mengembalikan permohonan tersebut. Dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013, yang secara eksplisit melarang Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SKP jika sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi atas SKP yang sama. Penggugat berargumen bahwa tindakan tersebut cacat wewenang karena delegasi wewenang melalui KEP-206/PJ/2021 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat eksternal.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Validitas Mandat Pelimpahan Wewenang dan Pencegahan Overlapping Keputusan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak dalil Penggugat. Hakim berpendapat bahwa pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya (mandat) adalah sah demi efektivitas administrasi pemerintahan sesuai UU AP. Secara prosedural, Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak harus memilih salah satu jalur hukum yang tersedia. Ketentuan dalam PMK 8/PMK.03/2013 bersifat kumulatif-negatif; artinya, penggunaan satu hak administratif menutup pintu bagi hak administratif lainnya pada objek yang sama untuk mencegah tumpang tindih keputusan (overlapping).

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Urgensi Tertib Prosedur Formal dalam Penyusunan Strategi Litigasi

Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak untuk sangat berhati-hati dalam menyusun strategi litigasi. Kesalahan dalam memilih urutan permohonan administratif dapat menyebabkan hilangnya hak substansial untuk menguji kebenaran materiil suatu ketetapan pajak. Putusan ini mengukuhkan bahwa tertib prosedur formal adalah syarat mutlak sebelum memasuki pemeriksaan materiil di Pengadilan Pajak.

Kesimpulan Akhir

Kesimpulannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan CV LS secara keseluruhan karena tindakan Tergugat telah sesuai dengan koridor hukum acara dan peraturan pelaksana yang berlaku. Strategi hukum yang hanya berfokus pada aspek kewenangan tanpa memperhatikan batasan prosedural dalam PMK 8/PMK.03/2013 terbukti gagal di hadapan Majelis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004741.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter