Reimbursement Gaji Bukan Dividen! Mengapa PT KI Berhasil Membatalkan Koreksi PPh Pasal 26 di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 14:41 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Reimbursement Gaji Bukan Dividen! Mengapa PT KI Berhasil Membatalkan Koreksi PPh Pasal 26 di Pengadilan Pajak?

Analisis Sengketa PPh Pasal 26 PT KI: Koreksi Reimbursement Gaji Ekspatriat dan Disguised Distribution of Profits

Sengketa klasifikasi pembayaran kepada pemegang saham sering kali terjebak dalam ambiguitas antara biaya riil dan pembagian laba terselubung. Dalam kasus PT KI, Terbanding melakukan koreksi positif PPh Pasal 26 atas pembayaran reimbursement gaji ekspatriat kepada KM. Co., Ltd. Jepang dengan dalih disguised distribution of profits sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dasar argumen otoritas pajak berpijak pada fakta bahwa administrasi penggajian dilakukan oleh pemegang saham di luar negeri, sehingga beban tersebut dianggap sebagai pemenuhan kepentingan pribadi pemegang saham yang tidak dapat dikurangkan menurut Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh.

Inti Konflik: Pembuktian Manfaat Ekonomi, Assignment Agreement, dan Eksistensi Hubungan Kerja

Inti konflik ini berpusat pada pembuktian manfaat ekonomi dan eksistensi hubungan kerja. Terbanding menilai karena pembayaran dilakukan ke rekening pemegang saham, maka transaksi tersebut secara otomatis beralih status menjadi dividen. Di sisi lain, PT KI secara agresif membantah dengan menyajikan bukti konkret berupa Perjanjian Penugasan (Assignment Agreement), rincian timesheet, dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 di Indonesia. PT KI menegaskan bahwa mekanisme reimbursement hanyalah penyederhanaan administratif karena para ekspatriat tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh perusahaan induk di Jepang, namun secara faktual mereka bekerja penuh waktu untuk operasional PT KI di Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form pada Pengeluaran Biaya 3M

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi yang berpihak pada keadilan substansial. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menekankan prinsip substance over form. Fakta bahwa tenaga kerja tersebut secara nyata memberikan kontribusi pada pendapatan, menagih, dan memelihara penghasilan PT KI menjadi bukti kunci bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Majelis berpendapat bahwa selama nilai reimbursement sesuai dengan nilai gaji yang sebenarnya dibayarkan kepada karyawan (tanpa mark-up), maka tidak ada unsur pembagian laba yang tersembunyi.

Implikasi Putusan Pengadilan Pajak: Kepastian Hukum Pola Penugasan Ekspatriat (Secondment)

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan multinasional yang menggunakan pola penugasan ekspatriat (secondment). Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan hubungan istimewa dan mekanisme pembayaran melalui pemegang saham tidak serta-merta mengubah karakter biaya menjadi dividen. Kuncinya terletak pada kekuatan dokumentasi yang membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diserahkan dan dimanfaatkan oleh entitas di Indonesia. Kekalahan Terbanding dalam kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk tidak melakukan generalisasi atas transaksi intercompany tanpa analisis fungsional yang mendalam.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kemenangan PT KI menunjukkan bahwa integritas data dan ketersediaan kontrak yang selaras dengan realitas lapangan adalah perisai terbaik dalam menghadapi koreksi pajak yang bersifat asumtif. Wajib Pajak disarankan untuk selalu mendokumentasikan setiap transaksi reimbursement secara rinci guna menghindari risiko reklasifikasi menjadi objek pajak yang lebih tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004741.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter