Salah Kamar! Banding Ditolak Majelis Hakim Karena WP Ajukan Banding Atas Sengketa yang Seharusnya Gugatan

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-004740.16/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 13 Juli 2026 | 11:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Kamar! Banding Ditolak Majelis Hakim Karena WP Ajukan Banding Atas Sengketa yang Seharusnya Gugatan

Analisis Sengketa CV MCA: Akurasi Prosedur Hukum antara Gugatan dan Banding dalam Sengketa Pajak

Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan objek sengketa yang bersifat administratif non-SKP sehingga upaya hukum yang tepat adalah Gugatan, bukan Banding. CV MCA mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03650/NKEB/PJ/WPJ.14/2023 yang menolak penghapusan sanksi denda Pasal 7 UU KUP sebesar 500.000 Rupiah akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN November 2022.

Inti Konflik: Status PKP dan Perbedaan Objek Hukum antara Banding dan Gugatan

Konflik bermula ketika CV MCA merasa tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN karena merasa pengukuhan PKP-nya seharusnya dicabut secara jabatan oleh sistem setelah tidak melapor tiga bulan berturut-turut pada tahun 2018. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tetap menerbitkan STP atas keterlambatan lapor di tahun 2022 dan menolak permohonan penghapusan sanksinya. Di sisi lain, Terbanding menegaskan bahwa secara formal, Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Sanksi (Pasal 36) bukan merupakan objek banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP Jo. Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Pentingnya Kepatuhan Prosedural dan Error in Objecto

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, termasuk sanksi administrasi, seharusnya diajukan melalui mekanisme Gugatan. Karena Pemohon Banding menggunakan jalur Banding untuk objek yang tidak dapat dibanding, maka permohonan tersebut cacat secara prosedur (error in objecto).

Implikasi Putusan: Ketelitian Wajib Pajak dalam Identifikasi Jalur Litigasi

Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi upaya hukum bagi Wajib Pajak. Ketidaktahuan akan perbedaan antara objek Banding dan objek Gugatan mengakibatkan sengketa tidak dapat diperiksa secara materiil oleh Majelis Hakim, meskipun nilai sengketanya relatif kecil. Implikasinya, Wajib Pajak harus sangat teliti dalam mengidentifikasi dasar hukum terbitnya sebuah keputusan sebelum melayangkan surat keberatan atau permohonan ke Pengadilan Pajak.

Kesimpulan Akhir

Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan amar Tidak Dapat Diterima karena kesalahan jalur hukum. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memastikan status PKP secara administratif dan memahami bahwa mekanisme Pasal 36 UU KUP memiliki jalur litigasi yang spesifik berupa Gugatan untuk menghindari kerugian prosedural di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004688.10/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013704.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004689.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013707.132022PPM.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004692.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004694.13/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013710.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004717.99/2021/PP-PK/M.IIIB Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004734.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

13 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004741.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter