Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan objek sengketa yang bersifat administratif non-SKP sehingga upaya hukum yang tepat adalah Gugatan, bukan Banding. CV MCA mengajukan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03650/NKEB/PJ/WPJ.14/2023 yang menolak penghapusan sanksi denda Pasal 7 UU KUP sebesar 500.000 Rupiah akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN November 2022.
Konflik bermula ketika CV MCA merasa tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN karena merasa pengukuhan PKP-nya seharusnya dicabut secara jabatan oleh sistem setelah tidak melapor tiga bulan berturut-turut pada tahun 2018. Namun, Direktorat Jenderal Pajak tetap menerbitkan STP atas keterlambatan lapor di tahun 2022 dan menolak permohonan penghapusan sanksinya. Di sisi lain, Terbanding menegaskan bahwa secara formal, Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Sanksi (Pasal 36) bukan merupakan objek banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP Jo. Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, termasuk sanksi administrasi, seharusnya diajukan melalui mekanisme Gugatan. Karena Pemohon Banding menggunakan jalur Banding untuk objek yang tidak dapat dibanding, maka permohonan tersebut cacat secara prosedur (error in objecto).
Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi klasifikasi upaya hukum bagi Wajib Pajak. Ketidaktahuan akan perbedaan antara objek Banding dan objek Gugatan mengakibatkan sengketa tidak dapat diperiksa secara materiil oleh Majelis Hakim, meskipun nilai sengketanya relatif kecil. Implikasinya, Wajib Pajak harus sangat teliti dalam mengidentifikasi dasar hukum terbitnya sebuah keputusan sebelum melayangkan surat keberatan atau permohonan ke Pengadilan Pajak.
Kesimpulannya, sengketa ini berakhir dengan amar Tidak Dapat Diterima karena kesalahan jalur hukum. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memastikan status PKP secara administratif dan memahami bahwa mekanisme Pasal 36 UU KUP memiliki jalur litigasi yang spesifik berupa Gugatan untuk menghindari kerugian prosedural di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini