Strategi Menang Sengketa Dividen Terselubung: Pelajaran dari Kasus PT LW

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005843.13/2023/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Sengketa Dividen Terselubung: Pelajaran dari Kasus PT LW

Penerapan Penyesuaian Sekunder Pasca Koreksi Harga Transfer

Penerapan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) pasca koreksi harga transfer kini menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan pajak dari transaksi lintas batas. Kasus PT LW menyoroti konflik tajam antara asumsi otoritas pajak mengenai dividen konstruktif dengan realitas operasional perusahaan yang sedang mengalami kerugian fiskal. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan mendasar: apakah selisih nilai transaksi afiliasi secara otomatis dapat diklasifikasikan sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26 tanpa adanya aliran dana aktual?

Konflik Asumsi Dividen Konstruktif dan PMK-22/2020

Dalam persidangan, terungkap bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar Rp6,07 miliar sebagai konsekuensi atas koreksi peredaran usaha. DJP berpegang pada PMK-22/2020 yang memberikan mandat untuk melakukan penyesuaian sekunder. Sebaliknya, PT LW secara argumentatif menyatakan bahwa secondary adjustment tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan pajak berganda internasional (economic double taxation), mengingat tidak ada jaminan otoritas pajak di negara mitra (Korea Selatan) akan memberikan correlative adjustment.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang krusial dengan membatalkan seluruh koreksi tersebut. Hakim menekankan bahwa syarat pemajakan sesuai Pasal 26 UU PPh adalah adanya pembayaran atau penyediaan untuk dibayarkan. Tanpa bukti adanya pendistribusian laba yang nyata, dan dengan mempertimbangkan bahwa PT LW tidak memiliki saldo laba yang cukup untuk membagikan dividen sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, maka asumsi dividen konstruktif dianggap gugur demi hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk menantang otomatisasi koreksi secondary adjustment yang tidak didukung fakta material.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter