Penerapan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) pasca koreksi harga transfer kini menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan pajak dari transaksi lintas batas. Kasus PT LW menyoroti konflik tajam antara asumsi otoritas pajak mengenai dividen konstruktif dengan realitas operasional perusahaan yang sedang mengalami kerugian fiskal. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan mendasar: apakah selisih nilai transaksi afiliasi secara otomatis dapat diklasifikasikan sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26 tanpa adanya aliran dana aktual?
Dalam persidangan, terungkap bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar Rp6,07 miliar sebagai konsekuensi atas koreksi peredaran usaha. DJP berpegang pada PMK-22/2020 yang memberikan mandat untuk melakukan penyesuaian sekunder. Sebaliknya, PT LW secara argumentatif menyatakan bahwa secondary adjustment tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan pajak berganda internasional (economic double taxation), mengingat tidak ada jaminan otoritas pajak di negara mitra (Korea Selatan) akan memberikan correlative adjustment.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan perspektif hukum yang krusial dengan membatalkan seluruh koreksi tersebut. Hakim menekankan bahwa syarat pemajakan sesuai Pasal 26 UU PPh adalah adanya pembayaran atau penyediaan untuk dibayarkan. Tanpa bukti adanya pendistribusian laba yang nyata, dan dengan mempertimbangkan bahwa PT LW tidak memiliki saldo laba yang cukup untuk membagikan dividen sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas, maka asumsi dividen konstruktif dianggap gugur demi hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk menantang otomatisasi koreksi secondary adjustment yang tidak didukung fakta material.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini