Pabrik Baru Belum Maksimal? Begini Cara PT JTSM Memenangkan Sengketa Idle Capacity di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pabrik Baru Belum Maksimal? Begini Cara PT JTSM Memenangkan Sengketa <em>Idle Capacity</em> di Pengadilan Pajak

Sengketa Transfer Pricing PT JTSM dan DJP

Sengketa antara PT JTSM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kerumitan teknis dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada perusahaan yang sedang berekspansi. Inti konflik berpusat pada penolakan otoritas pajak terhadap penyesuaian faktor khusus berupa idle capacity dan kenaikan biaya bahan baku dalam perhitungan margin laba. DJP bersikukuh bahwa profil risiko operasional tersebut merupakan risiko bisnis normal yang tidak memerlukan penyesuaian margin, sementara PT JTSM berargumen bahwa tanpa penyesuaian biaya tetap yang tidak terserap, perbandingan dengan perusahaan pembanding menjadi bias dan tidak mencerminkan realitas ekonomi perusahaan yang baru beroperasi.

Pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi moderat dalam memutus perkara ini. Dalam pertimbangannya, Majelis mengakui secara hukum bahwa biaya tetap yang timbul dari kapasitas produksi yang tidak terpakai secara signifikan di unit Rolling Mill merupakan faktor yang valid untuk disesuaikan guna mencapai kesebandingan yang akurat. Sebaliknya, terhadap lonjakan harga elektroda, Majelis menegaskan bahwa entitas yang independen seharusnya mampu mengalihkan beban biaya tersebut kepada pembeli. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan manufaktur bahwa meskipun penyesuaian operasional diakui, mekanisme penetapan harga jual ke afiliasi tetap harus responsif terhadap fluktuasi biaya pasar agar tetap dianggap wajar secara perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005843.13/2023/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter