Sengketa antara PT JTSM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyoroti kerumitan teknis dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada perusahaan yang sedang berekspansi. Inti konflik berpusat pada penolakan otoritas pajak terhadap penyesuaian faktor khusus berupa idle capacity dan kenaikan biaya bahan baku dalam perhitungan margin laba. DJP bersikukuh bahwa profil risiko operasional tersebut merupakan risiko bisnis normal yang tidak memerlukan penyesuaian margin, sementara PT JTSM berargumen bahwa tanpa penyesuaian biaya tetap yang tidak terserap, perbandingan dengan perusahaan pembanding menjadi bias dan tidak mencerminkan realitas ekonomi perusahaan yang baru beroperasi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil posisi moderat dalam memutus perkara ini. Dalam pertimbangannya, Majelis mengakui secara hukum bahwa biaya tetap yang timbul dari kapasitas produksi yang tidak terpakai secara signifikan di unit Rolling Mill merupakan faktor yang valid untuk disesuaikan guna mencapai kesebandingan yang akurat. Sebaliknya, terhadap lonjakan harga elektroda, Majelis menegaskan bahwa entitas yang independen seharusnya mampu mengalihkan beban biaya tersebut kepada pembeli. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan manufaktur bahwa meskipun penyesuaian operasional diakui, mekanisme penetapan harga jual ke afiliasi tetap harus responsif terhadap fluktuasi biaya pasar agar tetap dianggap wajar secara perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini