Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi jasa intra-grup kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Pajak antara PT H melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fokus utama konflik ini adalah penerapan mekanisme secondary adjustment di mana DJP melakukan rekarakterisasi atas biaya jasa manajemen dan IT yang dianggap melebihi batas kewajaran menjadi objek pajak dividen. Sengketa ini memicu perdebatan mengenai batas kewenangan DJP dalam mengubah kualifikasi suatu transaksi berdasarkan substansi ekonomi.
DJP berargumen bahwa komponen biaya seperti iuran Central Provident Fund (CPF) dan Skills Development Levy (SDL), yaitu biaya kepegawaian yang wajib dibayarkan oleh setiap pemberi kerja di Singapura, yang dibebankan dalam management fee oleh pihak afiliasi di Singapura tidak dapat diakui sebagai biaya karena bersifat natura. Konsekuensinya, kelebihan bayar tersebut dinilai sebagai distribusi laba terselubung kepada pemegang saham sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Di sisi lain, PT H membela diri dengan menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban hukum di negara asal dan pembayaran jasa didasarkan pada kontrak yang sah, sehingga tidak tepat dikategorikan sebagai dividen tanpa adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil jalan tengah dengan merujuk pada hasil pembuktian sengketa PPh Badan sebelumnya. Hakim memutuskan bahwa untuk sengketa jasa manajemen, koreksi tetap dipertahankan karena adanya komponen biaya yang tidak wajar. Namun, untuk jasa IT, Majelis membatalkan koreksi karena bukti alokasi biaya dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa setiap ketidakwajaran dalam transaksi hubungan istimewa membawa risiko ganda: koreksi biaya di PPh Badan dan pengenaan pajak tambahan (dividen) di Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan (PPh POTPUT).
Kesimpulannya, perusahaan multinasional wajib memastikan dokumentasi penentuan harga transfer untuk jasa intra-grup disusun dengan sangat detail. Transparansi atas komponen biaya yang dialokasikan dari kantor pusat menjadi kunci utama untuk menghindari rekarakterisasi pajak yang dapat membebani arus kas perusahaan secara signifikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini