• 01 April 2026 - Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini (Putusan) • 01 April 2026 - Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai (Putusan) • 01 April 2026 - Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment (Putusan) • 01 April 2026 - Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Koreksi Transfer Pricing Rp23 Miliar Batal Total! Pengadilan Pajak Beri Pelajaran Penting: DJP Tak Boleh Sembarangan Koreksi Transaksi Domestik (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok? (Putusan) • 01 April 2026 - Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung! (Putusan) • 01 April 2026 - Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005643.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 09:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini

Penyelesaian Sengketa Perpajakan: Beban Pembuktian dan Dinamika Litigasi PIC

Dalam konteks penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia, Putusan yang melibatkan PIC (Wajib Pajak) ini menawarkan preseden kritis terkait prinsip burden of proof dan adaptasi litigasi. Kasus ini bermula dari koreksi PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 senilai Rp380.637.750,00. Inti konfliknya tidak terletak pada kebenaran koreksi awal PPh Badan/26 terkait status BUT, melainkan pada ketidakmampuan PIC merespons perubahan dasar koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) di tingkat Banding, dari PPh Pasal 26 ayat (4) (Deviden BUT) menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 (Imbalan Jasa).

Inti Konflik: Diskoneksi Argumen dan Pergeseran Fokus Strategis

Inti konflik ini mengungkap diskoneksi tajam antara argumen kedua belah pihak. PIC gigih membantah koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang didasarkan pada penerimaan dari pihak ketiga dan penjualan aset, dengan dalih Kantor Perwakilan (KP) hanya melakukan kegiatan penunjang sesuai P3B Indonesia-Korea. Sebaliknya, DJP secara strategis menggeser fokus sengketa berdasarkan temuan ekualisasi PPN Masukan, mengklaim PIC lalai memotong PPh Pasal 23 atas jasa yang dimanfaatkan. Pergeseran ini efektif mengisolasi argumen PIC.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Prinsip Burden of Proof

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas menolak banding PIC. Penolakan ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang membebankan pembuktian ketidakbenaran ketetapan kepada Wajib Pajak. Karena PIC tidak mengajukan dalil, bukti, atau penjelasan yang spesifik untuk menangkis klaim koreksi PPh Pasal 23 yang menjadi fokus DJP, Majelis menyimpulkan bahwa PIC dianggap menerima koreksi tersebut. Putusan ini menjadi pengingat yang keras bahwa substance over form dalam pembuktian sengketa di Pengadilan Pajak adalah mutlak.

Dampak Signifikan dan Pelajaran bagi Wajib Pajak Multinasional

Putusan ini memiliki dampak yang signifikan. Bagi perusahaan multinasional, khususnya Kantor Perwakilan, kasus ini menekankan bahwa argumentasi status non-BUT tidak akan melindungi dari kewajiban pemotongan pajak (PPh Pasal 23/26) atas transaksi dalam negeri yang terutang pajak. Pelajaran utama adalah keharusan bagi Wajib Pajak untuk melakukan ekualisasi internal secara ketat antara PPN Masukan dan kewajiban PPh Pemotongan, serta kesiapan tim litigasi untuk merespons dinamika perubahan basis koreksi secara cepat dan relevan selama proses peradilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005655.27/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 26 Mei2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 9 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Of 2024

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007717.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Pencabutan

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003808.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter