Dalam konteks penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia, Putusan yang melibatkan PIC (Wajib Pajak) ini menawarkan preseden kritis terkait prinsip burden of proof dan adaptasi litigasi. Kasus ini bermula dari koreksi PPh Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2018 senilai Rp380.637.750,00. Inti konfliknya tidak terletak pada kebenaran koreksi awal PPh Badan/26 terkait status BUT, melainkan pada ketidakmampuan PIC merespons perubahan dasar koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) di tingkat Banding, dari PPh Pasal 26 ayat (4) (Deviden BUT) menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 (Imbalan Jasa).
Inti konflik ini mengungkap diskoneksi tajam antara argumen kedua belah pihak. PIC gigih membantah koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang didasarkan pada penerimaan dari pihak ketiga dan penjualan aset, dengan dalih Kantor Perwakilan (KP) hanya melakukan kegiatan penunjang sesuai P3B Indonesia-Korea. Sebaliknya, DJP secara strategis menggeser fokus sengketa berdasarkan temuan ekualisasi PPN Masukan, mengklaim PIC lalai memotong PPh Pasal 23 atas jasa yang dimanfaatkan. Pergeseran ini efektif mengisolasi argumen PIC.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara tegas menolak banding PIC. Penolakan ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, yang membebankan pembuktian ketidakbenaran ketetapan kepada Wajib Pajak. Karena PIC tidak mengajukan dalil, bukti, atau penjelasan yang spesifik untuk menangkis klaim koreksi PPh Pasal 23 yang menjadi fokus DJP, Majelis menyimpulkan bahwa PIC dianggap menerima koreksi tersebut. Putusan ini menjadi pengingat yang keras bahwa substance over form dalam pembuktian sengketa di Pengadilan Pajak adalah mutlak.
Putusan ini memiliki dampak yang signifikan. Bagi perusahaan multinasional, khususnya Kantor Perwakilan, kasus ini menekankan bahwa argumentasi status non-BUT tidak akan melindungi dari kewajiban pemotongan pajak (PPh Pasal 23/26) atas transaksi dalam negeri yang terutang pajak. Pelajaran utama adalah keharusan bagi Wajib Pajak untuk melakukan ekualisasi internal secara ketat antara PPN Masukan dan kewajiban PPh Pemotongan, serta kesiapan tim litigasi untuk merespons dinamika perubahan basis koreksi secara cepat dan relevan selama proses peradilan.