Putusan ini menegaskan risiko Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Kantor Perwakilan Dagang (KPD) asing yang melakukan aktivitas business development di Indonesia. KPD milik PIC dinilai Majelis melebihi fungsi persiapan atau penunjang, sehingga status BUT diterapkan, dan seluruh penghasilan ekspor Kantor Pusat dikenakan PPh Final Pasal 15 melalui Force of Attraction Rule berdasarkan P3B Indonesia-Korea. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa Desember 2019 senilai ratusan miliar Rupiah yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) setelah pemeriksaan mengindikasikan bahwa kegiatan KPD telah melampaui batasan pengecualian BUT.
Sengketa ini bermula dari pandangan DJP bahwa KPD yang telah beroperasi lama dan memiliki karyawan dengan jabatan Business Development Executive secara fungsional terlibat dalam kegiatan yang esensial, seperti promosi, penawaran, dan kontak klaim. Aktivitas ini, menurut DJP, tidak lagi bersifat preparatory atau auxiliary yang dikecualikan dalam Article 5 Paragraph (4) P3B Indonesia-Korea. Oleh karena status BUT telah ditetapkan, DJP menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atau yang dikenal sebagai Force of Attraction Rule (FOA), yang mewajibkan BUT dikenakan pajak atas penghasilan kantor pusat yang berasal dari Indonesia dari usaha atau kegiatan yang sejenis dengan yang dilakukan BUT. Dalam kasus ini, kegiatan pemasaran KPD dianggap sejenis dengan penjualan ekspor Kantor Pusat.
Di sisi lain, PIC gigih membantah penetapan status BUT, bersikeras bahwa aktivitas KPD terbatas pada fungsi murni penghubung dan market intelligence, tanpa memiliki otoritas negosiasi, kontrak, atau penagihan. PIC berargumen bahwa ketiadaan fungsi-fungsi kritis tersebut seharusnya membatalkan status BUT. Selain itu, PIC menolak penerapan FOA karena KPD tidak melakukan kegiatan penjualan dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga tidak ada kegiatan sejenis yang dapat menarik penghasilan ekspor Kantor Pusat. PIC bahkan merujuk pada putusan-putusan sengketa serupa di masa pajak sebelumnya yang memenangkan mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil posisi yang mendukung argumen DJP. Majelis melakukan analisis substansial atas fungsi KPD, di mana ditemukan adanya biaya gaji yang besar dan biaya pemasaran yang signifikan, serta hasil konfirmasi pihak ketiga yang menunjukkan keterlibatan KPD dalam aktivitas yang mendekati penjualan. Majelis menyimpulkan bahwa KPD memiliki peran yang integral dalam rantai pendapatan ekspor Kantor Pusat di pasar Indonesia. Dengan didasarkan pada penetapan status BUT dan adanya kegiatan yang sejenis/mendukung, Majelis membenarkan penerapan Force of Attraction Rule. Hasilnya, Majelis menolak banding PIC dan mempertahankan koreksi PPh Final Pasal 15.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi melalui Kantor Perwakilan. Putusan ini menjadi preseden yang menegaskan bahwa fokus otoritas pajak beralih dari kriteria formal (otoritas kontrak) menuju kriteria fungsional dan substansial (keterlibatan dalam value chain). Wajib Pajak harus mengevaluasi ulang job description dan alokasi biaya di Kantor Perwakilan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat diinterpretasikan sebagai integral atau esensial terhadap fungsi penjualan. Kegagalan dalam membatasi aktivitas pada batas preparatory/auxiliary akan secara langsung memicu penetapan BUT dan, lebih jauh, risiko dikenakan pajak atas seluruh penghasilan ekspor Kantor Pusat melalui mekanisme Force of Attraction Rule.