• 01 April 2026 - Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini (Putusan) • 01 April 2026 - Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai (Putusan) • 01 April 2026 - Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment (Putusan) • 01 April 2026 - Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Koreksi Transfer Pricing Rp23 Miliar Batal Total! Pengadilan Pajak Beri Pelajaran Penting: DJP Tak Boleh Sembarangan Koreksi Transaksi Domestik (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok? (Putusan) • 01 April 2026 - Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung! (Putusan) • 01 April 2026 - Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005655.27/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 26 Mei2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 08:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak

Risiko BUT dan Implementasi Force of Attraction Rule bagi Kantor Perwakilan Dagang Asing

Putusan ini menegaskan risiko Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi Kantor Perwakilan Dagang (KPD) asing yang melakukan aktivitas business development di Indonesia. KPD milik PIC dinilai Majelis melebihi fungsi persiapan atau penunjang, sehingga status BUT diterapkan, dan seluruh penghasilan ekspor Kantor Pusat dikenakan PPh Final Pasal 15 melalui Force of Attraction Rule berdasarkan P3B Indonesia-Korea. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa Desember 2019 senilai ratusan miliar Rupiah yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) setelah pemeriksaan mengindikasikan bahwa kegiatan KPD telah melampaui batasan pengecualian BUT.

Akar Sengketa: Batasan Fungsi Preparatory dan Auxiliary

Sengketa ini bermula dari pandangan DJP bahwa KPD yang telah beroperasi lama dan memiliki karyawan dengan jabatan Business Development Executive secara fungsional terlibat dalam kegiatan yang esensial, seperti promosi, penawaran, dan kontak klaim. Aktivitas ini, menurut DJP, tidak lagi bersifat preparatory atau auxiliary yang dikecualikan dalam Article 5 Paragraph (4) P3B Indonesia-Korea. Oleh karena status BUT telah ditetapkan, DJP menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) atau yang dikenal sebagai Force of Attraction Rule (FOA), yang mewajibkan BUT dikenakan pajak atas penghasilan kantor pusat yang berasal dari Indonesia dari usaha atau kegiatan yang sejenis dengan yang dilakukan BUT. Dalam kasus ini, kegiatan pemasaran KPD dianggap sejenis dengan penjualan ekspor Kantor Pusat.

Bantahan PIC: Otoritas Kontrak dan Market Intelligence

Di sisi lain, PIC gigih membantah penetapan status BUT, bersikeras bahwa aktivitas KPD terbatas pada fungsi murni penghubung dan market intelligence, tanpa memiliki otoritas negosiasi, kontrak, atau penagihan. PIC berargumen bahwa ketiadaan fungsi-fungsi kritis tersebut seharusnya membatalkan status BUT. Selain itu, PIC menolak penerapan FOA karena KPD tidak melakukan kegiatan penjualan dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga tidak ada kegiatan sejenis yang dapat menarik penghasilan ekspor Kantor Pusat. PIC bahkan merujuk pada putusan-putusan sengketa serupa di masa pajak sebelumnya yang memenangkan mereka.

Pertimbangan Majelis Hakim: Analisis Fungsional dan Value Chain

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil posisi yang mendukung argumen DJP. Majelis melakukan analisis substansial atas fungsi KPD, di mana ditemukan adanya biaya gaji yang besar dan biaya pemasaran yang signifikan, serta hasil konfirmasi pihak ketiga yang menunjukkan keterlibatan KPD dalam aktivitas yang mendekati penjualan. Majelis menyimpulkan bahwa KPD memiliki peran yang integral dalam rantai pendapatan ekspor Kantor Pusat di pasar Indonesia. Dengan didasarkan pada penetapan status BUT dan adanya kegiatan yang sejenis/mendukung, Majelis membenarkan penerapan Force of Attraction Rule. Hasilnya, Majelis menolak banding PIC dan mempertahankan koreksi PPh Final Pasal 15.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi melalui Kantor Perwakilan. Putusan ini menjadi preseden yang menegaskan bahwa fokus otoritas pajak beralih dari kriteria formal (otoritas kontrak) menuju kriteria fungsional dan substansial (keterlibatan dalam value chain). Wajib Pajak harus mengevaluasi ulang job description dan alokasi biaya di Kantor Perwakilan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat diinterpretasikan sebagai integral atau esensial terhadap fungsi penjualan. Kegagalan dalam membatasi aktivitas pada batas preparatory/auxiliary akan secara langsung memicu penetapan BUT dan, lebih jauh, risiko dikenakan pajak atas seluruh penghasilan ekspor Kantor Pusat melalui mekanisme Force of Attraction Rule.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005643.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 9 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Of 2024

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007717.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Pencabutan

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003808.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter