• 01 April 2026 - Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini (Putusan) • 01 April 2026 - Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai (Putusan) • 01 April 2026 - Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment (Putusan) • 01 April 2026 - Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Koreksi Transfer Pricing Rp23 Miliar Batal Total! Pengadilan Pajak Beri Pelajaran Penting: DJP Tak Boleh Sembarangan Koreksi Transaksi Domestik (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok? (Putusan) • 01 April 2026 - Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung! (Putusan) • 01 April 2026 - Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Wajib Pajak Menang Melawan PPh Pasal 26 Deemed Dividend: Pengadilan Pajak Menetapkan Batas Wewenang Koreksi Sekunder dalam Sengketa Transfer Pricing

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003808.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 10:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<b>Wajib Pajak Menang Melawan PPh Pasal 26 <i>Deemed Dividend</i>: Pengadilan Pajak Menetapkan Batas Wewenang Koreksi Sekunder dalam Sengketa <i>Transfer Pricing</i></b>

Batasan Kuantitatif Secondary Adjustment: Analisis Putusan Deemed Dividend PT BCI

Implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam sengketa transfer pricing seringkali tidak hanya berakhir pada koreksi positif di Pajak Penghasilan (PPh) Badan (primary adjustment), namun berlanjut pada penyesuaian fiskal sekunder (secondary adjustment). Fenomena ini melibatkan reklasifikasi biaya yang dianggap tidak wajar menjadi objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (deemed dividend) kepada pihak afiliasi luar negeri. Putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT BCI ini, memberikan penegasan penting mengenai batasan kuantitatif penerapan secondary adjustment tersebut. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Februari 2018 yang direklasifikasi menjadi dividen, sebagai konsekuensi dari koreksi biaya jasa intra-grup yang telah dipertahankan di PPh Badan Tahun Pajak 2017.

Inti Konflik: Reklasifikasi Biaya Jasa Menjadi Distribusi Laba

Inti konflik dalam kasus ini adalah tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menganggap pembayaran imbalan jasa sebesar Rp8.929.052.142,00 kepada pihak afiliasi luar negeri (BT Plc) sebagai distribusi laba terselubung atau dividen. Reklasifikasi ini dilakukan karena pada sengketa PPh Badan, biaya jasa tersebut tidak lolos uji kewajaran dan manfaat, sehingga dikoreksi positif. DJP menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan dividen sebagai pembagian laba dalam bentuk apapun, dan merujuk pada prinsip substance over form untuk mengkarakterisasi pembayaran non-wajar sebagai dividen terselubung. Sebaliknya, PT BCI bersikeras bahwa pembayaran tersebut adalah service fee yang telah dipotong PPh Pasal 26, dan mengklaim telah menyusun Transfer Pricing Documentation (TPD) yang memadai. PT BCI menekankan bahwa reklasifikasi harus dibatalkan karena total koreksi sekunder yang diterapkan DJP di seluruh masa pajak secara akumulatif melebihi total koreksi primer PPh Badan yang telah disepakati atau ditetapkan.

Resolusi Majelis Hakim: Prinsip Proporsionalitas dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meninjau kembali putusan PPh Badan sebelumnya (koreksi primer dipertahankan), fokus pada aspek quantum dari koreksi sekunder. Majelis sepakat bahwa secondary adjustment wajib memiliki batasan, yaitu tidak boleh melebihi total koreksi primer yang telah ditetapkan.

Keterangan Koreksi Nilai Nominal
Total Koreksi Primer (PPh Badan) yang Dipertahankan Rp46.043.580.290,00
Total Koreksi Sekunder (Reklasifikasi Dividen) oleh DJP Rp69.353.331.595,00
Selisih Kelebihan (Dibatalkan Majelis) ~Rp23.309.751.305,00

Berdasarkan prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas, Majelis berpendapat bahwa kelebihan reklasifikasi yang melebihi batas koreksi primer harus dibatalkan. Konsekuensinya, koreksi PPh Pasal 26 atas dividen untuk Masa Februari 2018 sebesar Rp8.929.052.142,00 yang merupakan bagian dari kelebihan tersebut, dibatalkan seluruhnya.

Implikasi Putusan bagi Strategi Mitigasi Pajak

Putusan Majelis ini memiliki implikasi signifikan. Pertama, ia secara eksplisit menetapkan batasan kuantitatif bagi otoritas pajak dalam menerapkan secondary adjustment, memastikan bahwa reklasifikasi tidak menjadi alat koreksi yang berlebihan. Kedua, putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa sengketa transfer pricing yang melibatkan koreksi sekunder harus selalu merujuk dan dibatasi oleh hasil akhir dari sengketa koreksi primer PPh Badan. Bagi perusahaan multinasional, kasus PT BCI ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya harmonisasi perhitungan fiskal antara PPh Badan dan PPh Potput, serta perlunya strategi mitigasi yang cermat saat menghadapi risiko reklasifikasi dividen terselubung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005655.27/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 26 Mei2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005643.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 9 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Of 2024

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007717.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Pencabutan

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter