Implementasi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam sengketa transfer pricing seringkali tidak hanya berakhir pada koreksi positif di Pajak Penghasilan (PPh) Badan (primary adjustment), namun berlanjut pada penyesuaian fiskal sekunder (secondary adjustment). Fenomena ini melibatkan reklasifikasi biaya yang dianggap tidak wajar menjadi objek PPh Pasal 26 berupa dividen terselubung (deemed dividend) kepada pihak afiliasi luar negeri. Putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding PT BCI ini, memberikan penegasan penting mengenai batasan kuantitatif penerapan secondary adjustment tersebut. Sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Februari 2018 yang direklasifikasi menjadi dividen, sebagai konsekuensi dari koreksi biaya jasa intra-grup yang telah dipertahankan di PPh Badan Tahun Pajak 2017.
Inti konflik dalam kasus ini adalah tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menganggap pembayaran imbalan jasa sebesar Rp8.929.052.142,00 kepada pihak afiliasi luar negeri (BT Plc) sebagai distribusi laba terselubung atau dividen. Reklasifikasi ini dilakukan karena pada sengketa PPh Badan, biaya jasa tersebut tidak lolos uji kewajaran dan manfaat, sehingga dikoreksi positif. DJP menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan dividen sebagai pembagian laba dalam bentuk apapun, dan merujuk pada prinsip substance over form untuk mengkarakterisasi pembayaran non-wajar sebagai dividen terselubung. Sebaliknya, PT BCI bersikeras bahwa pembayaran tersebut adalah service fee yang telah dipotong PPh Pasal 26, dan mengklaim telah menyusun Transfer Pricing Documentation (TPD) yang memadai. PT BCI menekankan bahwa reklasifikasi harus dibatalkan karena total koreksi sekunder yang diterapkan DJP di seluruh masa pajak secara akumulatif melebihi total koreksi primer PPh Badan yang telah disepakati atau ditetapkan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meninjau kembali putusan PPh Badan sebelumnya (koreksi primer dipertahankan), fokus pada aspek quantum dari koreksi sekunder. Majelis sepakat bahwa secondary adjustment wajib memiliki batasan, yaitu tidak boleh melebihi total koreksi primer yang telah ditetapkan.
| Keterangan Koreksi | Nilai Nominal |
|---|---|
| Total Koreksi Primer (PPh Badan) yang Dipertahankan | Rp46.043.580.290,00 |
| Total Koreksi Sekunder (Reklasifikasi Dividen) oleh DJP | Rp69.353.331.595,00 |
| Selisih Kelebihan (Dibatalkan Majelis) | ~Rp23.309.751.305,00 |
Berdasarkan prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas, Majelis berpendapat bahwa kelebihan reklasifikasi yang melebihi batas koreksi primer harus dibatalkan. Konsekuensinya, koreksi PPh Pasal 26 atas dividen untuk Masa Februari 2018 sebesar Rp8.929.052.142,00 yang merupakan bagian dari kelebihan tersebut, dibatalkan seluruhnya.
Putusan Majelis ini memiliki implikasi signifikan. Pertama, ia secara eksplisit menetapkan batasan kuantitatif bagi otoritas pajak dalam menerapkan secondary adjustment, memastikan bahwa reklasifikasi tidak menjadi alat koreksi yang berlebihan. Kedua, putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa sengketa transfer pricing yang melibatkan koreksi sekunder harus selalu merujuk dan dibatasi oleh hasil akhir dari sengketa koreksi primer PPh Badan. Bagi perusahaan multinasional, kasus PT BCI ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya harmonisasi perhitungan fiskal antara PPh Badan dan PPh Potput, serta perlunya strategi mitigasi yang cermat saat menghadapi risiko reklasifikasi dividen terselubung.