• 01 April 2026 - Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini (Putusan) • 01 April 2026 - Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai (Putusan) • 01 April 2026 - Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment (Putusan) • 01 April 2026 - Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Koreksi Transfer Pricing Rp23 Miliar Batal Total! Pengadilan Pajak Beri Pelajaran Penting: DJP Tak Boleh Sembarangan Koreksi Transaksi Domestik (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok? (Putusan) • 01 April 2026 - Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung! (Putusan) • 01 April 2026 - Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Pencabutan

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 10:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Waja<b>r</b>

Putusan Pengadilan Pajak: Urgensi Pembuktian Substansi dalam Sengketa Jasa Intra-Grup PT BCI

Putusan ini memberikan penegasan krusial dalam litigasi transfer pricing di Indonesia, khususnya terkait pembebanan biaya jasa intra-grup. Kasus PT BCI menyoroti bagaimana koreksi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) sebesar Rp46.043.580.290,00 atas pembayaran jasa kepada afiliasinya, BT Plc, dipertahankan oleh Majelis Hakim. Inti konflik berkisar pada penafsiran Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan kriteria pembebanan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan), di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa ketiadaan bukti substansial atas eksistensi jasa, terlepas dari hasil analisis harga wajar, menjadi alasan mutlak penolakan. Wajib Pajak harus memahami bahwa kepatuhan Transfer Pricing memerlukan pembuktian substance over form.

Akar Konflik: Keraguan Atas Manfaat Ekonomis dan Bukti Spesifik

Konflik timbul karena DJP meragukan apakah jasa yang diklaim, seperti dukungan kontrak, penggunaan jaringan global, dan pemeliharaan peralatan, benar-benar dilakukan oleh afiliasi dan memberikan manfaat ekonomis langsung kepada PT BCI. Meskipun PT BCI menyajikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) lengkap dan hasil analisis Transactional Net Margin Method (TNMM) menunjukkan bahwa margin operasi perusahaan berada di atas rentang wajar (Operating Margin/OM 5,38%, Net Cost Plus Margin/NCPM 5,69%), DJP menolak argumen tersebut. Bagi DJP, kegagalan PT BCI memberikan bukti spesifik mengenai deliverables, timesheet yang detail per proyek, dan dasar alokasi biaya yang transparan menunjukkan tidak terpenuhinya benefit test sesuai pedoman OECD.

Pertimbangan Majelis Hakim: Pergeseran Fokus ke Pengujian Substansi

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan banding, secara efektif menguatkan koreksi DJP. Pertimbangan kunci Majelis adalah bahwa PT BCI gagal memenuhi standar pembuktian eksistensi jasa yang spesifik dan langsung. Majelis berpendapat bahwa dokumen seperti invoice dan timesheet sampling hanya menjelaskan pencatatan pembukuan dan proses bisnis umum, bukan bukti konkret mengenai terjadinya pelaksanaan kegiatan jasa oleh BT Plc untuk PT BCI. Keberadaan laba yang wajar juga dinilai Majelis sebagai hasil usaha langsung PT BCI, bukan bukti langsung dari manfaat atas jasa yang disengketakan. Majelis menegaskan bahwa pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam konteks jasa intra-grup harus didukung oleh bukti substansi.

Implikasi bagi Perusahaan Multinasional dan Kepatuhan Pajak

Analisis putusan ini membawa implikasi besar bagi praktik perpajakan perusahaan multinasional di Indonesia. Putusan ini menggarisbawahi pergeseran fokus otoritas pajak dari sekadar pengujian kewajaran harga (price testing) menjadi pengujian substansi (substance testing). Bagi Wajib Pajak, pelajaran yang dapat diambil adalah pentingnya menyusun Local File yang tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga memuat bukti-bukti pendukung yang rinci dan spesifik, seperti output jasa yang terukur dan timesheet yang menunjukkan alokasi waktu secara kredibel dan terverifikasi, untuk memastikan biaya jasa intra-grup dapat dipertahankan di tingkat litigasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005655.27/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 26 Mei2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005643.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 9 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Of 2024

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007717.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003808.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter