Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telah menetapkan kaidah tegas terkait saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas penghasilan Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu pada akhir bulan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran, mana yang terjadi terlebih dahulu. Doktrin event of default dalam perjanjian utang piutang luar negeri secara krusial menjadi penentu kapan kewajiban pemotongan pajak timbul, bahkan sebelum adanya realisasi aliran dana keluar. Kasus yang melibatkan PT BRM ini menyoroti kompleksitas penerapan ketentuan tersebut, di mana koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp821.592.054.549,00 dipertahankan karena adanya penetapan tanggal jatuh tempo utang secara hukum.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi waktu terutangnya PPh Pasal 26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa utang pokok beserta bunga kepada kreditur luar negeri (Wexler Capital dan 1st Financial) telah jatuh tempo pada tahun 2017. Keadaan jatuh tempo ini bukan disebabkan oleh tanggal kontrak normal, melainkan akibat event of default (wanprestasi) yang dikuatkan secara yuridis melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Akta Notaris di tahun 2017. Berdasarkan prinsip "terjadi terlebih dahulu" dalam PP 94/2010, DJP menilai kewajiban PPh Pasal 26 terutang di tahun 2017. Sementara itu, PT BRM bersikukuh bahwa PPh Pasal 26 belum terutang karena pembayaran bunga secara aktual baru terjadi di tahun 2020 (melalui konversi utang menjadi saham dan penghapusan utang), serta berargumen bahwa ketentuan P3B Indonesia-Singapura mensyaratkan bunga dibayarkan sebagai prasyarat pemajakan di negara sumber.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas menguatkan posisi DJP. Majelis menyatakan bahwa fakta hukum yang membuktikan telah terjadinya event of default dan penetapan tanggal jatuh tempo utang secara legal pada tahun 2017 adalah lebih dominan dalam menentukan saat terutang PPh Pasal 26. Penekanan diletakkan pada yurisprudensi domestik yang mengutamakan kriteria "jatuh tempo pembayaran" sebagai peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Dengan demikian, ketentuan P3B yang merujuk pada "bunga dibayarkan" dianggap tidak meniadakan kewajiban yang telah timbul berdasarkan hukum domestik mengenai saat terutangnya pajak.
Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya bagi perusahaan yang terlibat dalam restrukturisasi utang atau menghadapi wanprestasi pinjaman luar negeri. Penilaian Majelis Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak harus mengadopsi pandangan yang holistik dan konsisten antara perlakuan akuntansi (pengakuan biaya secara akrual) dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Setiap peristiwa hukum yang secara formal mengubah atau menetapkan tanggal jatuh tempo utang, meskipun tidak diikuti dengan aliran kas tunai, dapat langsung memicu kewajiban pemotongan pajak. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu mengevaluasi dokumen legal (seperti putusan pengadilan atau akta notaris) yang terkait dengan utang luar negeri dan implikasinya terhadap saat terutang PPh Pasal 26.
Kesimpulannya, dalam sengketa PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak memberikan bobot yang tinggi pada penentuan jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan secara legal. Meskipun pembayaran bunga baru dilakukan di tahun-tahun berikutnya, kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 tetap harus dilakukan pada saat status utang bunga tersebut secara hukum telah dinyatakan jatuh tempo.