• 01 April 2026 - Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini (Putusan) • 01 April 2026 - Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai (Putusan) • 01 April 2026 - Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment (Putusan) • 01 April 2026 - Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Koreksi Transfer Pricing Rp23 Miliar Batal Total! Pengadilan Pajak Beri Pelajaran Penting: DJP Tak Boleh Sembarangan Koreksi Transaksi Domestik (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok? (Putusan) • 01 April 2026 - Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung! (Putusan) • 01 April 2026 - Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 9 Juli 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 09:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai

Saat Terutang PPh Pasal 26: Analisis Doktrin Event of Default dan Jatuh Tempo Hukum dalam Putusan PT BRM

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telah menetapkan kaidah tegas terkait saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) atas penghasilan Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu pada akhir bulan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran, mana yang terjadi terlebih dahulu. Doktrin event of default dalam perjanjian utang piutang luar negeri secara krusial menjadi penentu kapan kewajiban pemotongan pajak timbul, bahkan sebelum adanya realisasi aliran dana keluar. Kasus yang melibatkan PT BRM ini menyoroti kompleksitas penerapan ketentuan tersebut, di mana koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas bunga sebesar Rp821.592.054.549,00 dipertahankan karena adanya penetapan tanggal jatuh tempo utang secara hukum.

Inti Konflik: Perbedaan Interpretasi Waktu Terutang PPh Pasal 26

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan interpretasi waktu terutangnya PPh Pasal 26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersikukuh bahwa utang pokok beserta bunga kepada kreditur luar negeri (Wexler Capital dan 1st Financial) telah jatuh tempo pada tahun 2017. Keadaan jatuh tempo ini bukan disebabkan oleh tanggal kontrak normal, melainkan akibat event of default (wanprestasi) yang dikuatkan secara yuridis melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Akta Notaris di tahun 2017. Berdasarkan prinsip "terjadi terlebih dahulu" dalam PP 94/2010, DJP menilai kewajiban PPh Pasal 26 terutang di tahun 2017. Sementara itu, PT BRM bersikukuh bahwa PPh Pasal 26 belum terutang karena pembayaran bunga secara aktual baru terjadi di tahun 2020 (melalui konversi utang menjadi saham dan penghapusan utang), serta berargumen bahwa ketentuan P3B Indonesia-Singapura mensyaratkan bunga dibayarkan sebagai prasyarat pemajakan di negara sumber.

Resolusi Majelis Hakim dan Yurisprudensi Jatuh Tempo Legal

Dalam resolusinya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan tegas menguatkan posisi DJP. Majelis menyatakan bahwa fakta hukum yang membuktikan telah terjadinya event of default dan penetapan tanggal jatuh tempo utang secara legal pada tahun 2017 adalah lebih dominan dalam menentukan saat terutang PPh Pasal 26. Penekanan diletakkan pada yurisprudensi domestik yang mengutamakan kriteria "jatuh tempo pembayaran" sebagai peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Dengan demikian, ketentuan P3B yang merujuk pada "bunga dibayarkan" dianggap tidak meniadakan kewajiban yang telah timbul berdasarkan hukum domestik mengenai saat terutangnya pajak.

Implikasi bagi Praktik Restrukturisasi Utang

Putusan ini membawa implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, khususnya bagi perusahaan yang terlibat dalam restrukturisasi utang atau menghadapi wanprestasi pinjaman luar negeri. Penilaian Majelis Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak harus mengadopsi pandangan yang holistik dan konsisten antara perlakuan akuntansi (pengakuan biaya secara akrual) dengan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Setiap peristiwa hukum yang secara formal mengubah atau menetapkan tanggal jatuh tempo utang, meskipun tidak diikuti dengan aliran kas tunai, dapat langsung memicu kewajiban pemotongan pajak. Putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu mengevaluasi dokumen legal (seperti putusan pengadilan atau akta notaris) yang terkait dengan utang luar negeri dan implikasinya terhadap saat terutang PPh Pasal 26.

Kesimpulan

Kesimpulannya, dalam sengketa PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak memberikan bobot yang tinggi pada penentuan jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan secara legal. Meskipun pembayaran bunga baru dilakukan di tahun-tahun berikutnya, kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 tetap harus dilakukan pada saat status utang bunga tersebut secara hukum telah dinyatakan jatuh tempo.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005655.27/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 26 Mei2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005643.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Of 2024

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007717.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Pencabutan

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003808.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter