• 01 April 2026 - Batasan Tipis Antara Persiapan dan Penjualan: Saat Kantor Perwakilan Dagang Dianggap BUT dan Seluruh Ekspor Kantor Pusat Kena Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Ekualisasi Pajak: Kantor Perwakilan Internasional Gagal Membatalkan Koreksi PPh 23 di Pengadilan Pajak Karena Kesalahan Ini (Putusan) • 01 April 2026 - Belum Bayar Bunga Pinjaman Asing, PPh Pasal 26 Tetap Wajib Dipotong: Pengadilan Pajak Putuskan Jatuh Tempo Hukum Lebih Kuat dari Pembayaran Tunai (Putusan) • 01 April 2026 - Tanpa Bukti Pembayaran, Constructive Dividend Gagal Dikenai PPh Pasal 26: Strategi Litigasi Memenangkan Sengketa Secondary Adjustment (Putusan) • 01 April 2026 - Waspada! Biaya Jasa Afiliasi Bisa Dianggap Dividen Terselubung Oleh Hakim Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Koreksi Transfer Pricing Rp23 Miliar Batal Total! Pengadilan Pajak Beri Pelajaran Penting: DJP Tak Boleh Sembarangan Koreksi Transaksi Domestik (Putusan) • 01 April 2026 - Jebakan Bunga Imputasian PPh 23 dari Pemegang Saham: Kapan Wajib Pajak Menang dengan Bukti Likuiditas Jeblok? (Putusan) • 01 April 2026 - Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak (Putusan) • 01 April 2026 - Kisah Koreksi PPh Pasal 26: Gagal Buktikan Manfaat Jasa, Biaya Rp9 Miliar Direklasifikasi Jadi Dividen Terselubung! (Putusan) • 01 April 2026 - Karena Wajib Pajak Gagal Buktikan Ini, Pengadilan Pajak Menolak Banding Walau Laba Wajar (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001590.16/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terlanjur Bayar PPN Jasa Luar Negeri tapi Dituduh Dividen Terselubung: Ini Cara PT BCI Melawan dan Menang di Pengadilan Pajak

Ekualisasi PPh dan PPN: Hak Pengkreditan PPN JLN dalam Sengketa Dividen Terselubung PT BCI

Putusan ini menjadi penegasan penting atas isu ekualisasi yang kompleks antara Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya pada transaksi jasa intra-grup dari luar negeri. Inti sengketa yang dihadapi PT BCI adalah koreksi Pajak Masukan (PM) atas PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) sebesar Rp562.923.677,00, yang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi transfer pricing di PPh Badan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan secondary adjustment dengan mengkarakterisasi sebagian biaya jasa tersebut sebagai dividen terselubung, dan sebagai akibatnya, DJP berpendapat PPN terkait tidak memenuhi syarat material untuk dikreditkan.

Konflik Hukum: Substansi Pembayaran Jasa vs. Dividen Terselubung

Konflik hukum ini berakar pada perbedaan fundamental dalam melihat substansi pembayaran jasa. PT BCI bersikukuh bahwa pembayaran kepada afiliasi (BT Plc) adalah imbalan atas jasa yang riil, esensial, dan telah disokong dengan dokumen TPD yang menunjukkan kewajaran harga (arm’s length). Di sisi lain, DJP menolak pengakuan jasa tersebut, menganggapnya sebagai pembagian laba (hidden dividend), sehingga PPN yang disetor atas pembayaran tersebut dianggap tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha dan karenanya cacat material, sesuai Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Resolusi Majelis Hakim: Pemenuhan Kewajiban Formal dan Rasa Keadilan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengambil jalur yuridis yang memprioritaskan pemenuhan kewajiban formal PPN yang telah disetor PT BCI. Majelis dengan tegas menyatakan bahwa fakta PT BCI telah menyetor PPN JLN ke kas negara melalui Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berstatus sebagai Faktur Pajak, harus diakui sebagai penunaian kewajiban. Penolakan pengkreditan atas PPN yang sudah dibayar PT BCI akan mengakibatkan ketidakadilan dan bertentangan dengan semangat Pasal 16F UU PPN. Pasal ini menegaskan tanggung jawab renteng Pembeli JKP untuk membayar pajak, yang berarti setelah kewajiban ini dipenuhi, hak untuk mengkreditkan muncul secara inheren.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Praktik Perpajakan

Putusan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa keputusan koreksi di PPh Badan, termasuk penentuan dividen terselubung, tidak serta merta dapat menggugurkan hak PPN Masukan yang telah disetor, asalkan PT BCI dapat membuktikan pembayaran PPN ke kas negara. Implikasi dari putusan ini adalah perlindungan terhadap Wajib Pajak dari potensi double taxation di mana pajak (PPN) telah dibayar, namun haknya untuk mengkreditkan dihapuskan. Bagi praktik perpajakan, kasus ini menekankan pentingnya WP untuk memastikan konsistensi antara TPD dan dokumentasi PPN, serta memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mempertahankan hak pengkreditan PPN JLN yang disetorkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005655.27/2023/PP/M.XIIA Of 2025 – 26 Mei2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005643.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 9 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001936.13/2022/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-010219.35/2022/PP/M.XXB Of 2024

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007717.15/2023/PP/M.VA Tahun 2025 – 28 Juli 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010258.12/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 12 Agustus 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001584.13/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Pencabutan

PUT-003798.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

01 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003808.35/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 16 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter