Sengketa hukum ini bermula ketika PT TI menghadapi penolakan administratif dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melalui Surat Nomor S-3582/WPJ.07/2018. Inti persoalan terletak pada tambahan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 1% untuk Masa Pajak September 2016 yang baru muncul setelah adanya himbauan otoritas pajak kepada pihak pemotong (PT PBI) di tahun 2017. PT TI berargumen bahwa hak keberatan seharusnya dihitung sejak bukti potong pembetulan diterima, bukan sejak bukti potong original diterbitkan pada September 2016.
Konflik meruncing pada interpretasi Pasal 25 ayat (3) UU KUP mengenai tenggat waktu tiga bulan. Pihak Tergugat (DJP) bersikap rigid bahwa jangka waktu dihitung sejak tanggal pemotongan oleh pihak ketiga (8 September 2016), sehingga pengajuan di Juni 2018 dianggap kedaluwarsa. Di sisi lain, Penggugat mendalilkan adanya kondisi di luar kekuasaan karena mereka baru mengetahui adanya kewajiban tambahan setelah proses pembetulan oleh pihak pemotong selesai di tahun 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa secara formal surat pemberitahuan penolakan keberatan adalah objek gugatan. Namun, secara materiil, Majelis menolak dalil Penggugat. Majelis berpendapat bahwa alasan keterlambatan karena adanya proses himbauan dan pembetulan di pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan di luar kekuasaan (force majeure) sebagaimana diatur secara limitatif dalam ketentuan perpajakan.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal keras bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor jasa konstruksi, untuk senantiasa melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara real-time dengan mitra bisnis. Kelalaian dalam memantau kepatuhan pemotong pajak dapat menutup pintu upaya hukum jika sengketa baru muncul di kemudian hari melewati batas waktu tiga bulan dari transaksi awal. Amar putusan yang menolak gugatan ini mempertegas bahwa kepastian hukum mengenai batas waktu pengajuan keberatan bersifat absolut dan tidak dapat diperlonggar oleh alasan administratif internal antar-perusahaan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini