Wajib Pajak Wajib Simak! Terlambat Mengajukan Keberatan Karena Pembetulan Pihak Ketiga Tetap Berisiko Ditolak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 11:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Wajib Simak! Terlambat Mengajukan Keberatan Karena Pembetulan Pihak Ketiga Tetap Berisiko Ditolak

Analisis Gugatan Pajak: PT TI dan Sengketa Tenggat Waktu Keberatan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Sengketa hukum ini bermula ketika PT TI menghadapi penolakan administratif dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melalui Surat Nomor S-3582/WPJ.07/2018. Inti persoalan terletak pada tambahan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 1% untuk Masa Pajak September 2016 yang baru muncul setelah adanya himbauan otoritas pajak kepada pihak pemotong (PT PBI) di tahun 2017. PT TI berargumen bahwa hak keberatan seharusnya dihitung sejak bukti potong pembetulan diterima, bukan sejak bukti potong original diterbitkan pada September 2016.

Konflik Perhitungan Batas Waktu Pasal 25 Ayat (3) UU KUP dan Pengujian Keadaan Force Majeure

Konflik meruncing pada interpretasi Pasal 25 ayat (3) UU KUP mengenai tenggat waktu tiga bulan. Pihak Tergugat (DJP) bersikap rigid bahwa jangka waktu dihitung sejak tanggal pemotongan oleh pihak ketiga (8 September 2016), sehingga pengajuan di Juni 2018 dianggap kedaluwarsa. Di sisi lain, Penggugat mendalilkan adanya kondisi di luar kekuasaan karena mereka baru mengetahui adanya kewajiban tambahan setelah proses pembetulan oleh pihak pemotong selesai di tahun 2018.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penolakan Dalil Force Majeure dan Kepastian Hukum Absolut

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa secara formal surat pemberitahuan penolakan keberatan adalah objek gugatan. Namun, secara materiil, Majelis menolak dalil Penggugat. Majelis berpendapat bahwa alasan keterlambatan karena adanya proses himbauan dan pembetulan di pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan di luar kekuasaan (force majeure) sebagaimana diatur secara limitatif dalam ketentuan perpajakan.

Implikasi Bagi Pelaku Usaha: Pentingnya Rekonsiliasi Pajak Real-Time dan Batas Kedaluwarsa Keberatan

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal keras bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor jasa konstruksi, untuk senantiasa melakukan rekonsiliasi data perpajakan secara real-time dengan mitra bisnis. Kelalaian dalam memantau kepatuhan pemotong pajak dapat menutup pintu upaya hukum jika sengketa baru muncul di kemudian hari melewati batas waktu tiga bulan dari transaksi awal. Amar putusan yang menolak gugatan ini mempertegas bahwa kepastian hukum mengenai batas waktu pengajuan keberatan bersifat absolut dan tidak dapat diperlonggar oleh alasan administratif internal antar-perusahaan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006792.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter