Penerapan sanksi koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen konstruktif dalam konteks Transfer Pricing (TP) seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa perpajakan, terutama yang melibatkan PPh Pasal 26. Kasus ini menguji sejauh mana otoritas pajak dapat mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 yang timbul akibat kegagalan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi PPh Badan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif, memberikan kejelasan substantif mengenai interpretasi prinsip Ex Ante dan legitimasi penggunaan data pembanding multiple years dalam Dokumen TP (TP Doc).
Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi primer Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembelian impor Pemohon Banding dari pihak afiliasi luar negeri. Terbanding bersikeras bahwa laba Pemohon Banding (OM 4,76%) tidak wajar karena berada di bawah rentang kewajaran yang ditetapkan menggunakan data pembanding Single Year (2021). Selisih koreksi HPP ini kemudian dikategorikan sebagai dividen konstruktif berdasarkan PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) dan dikenai PPh Pasal 26. Argumen ini ditentang keras oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa TP Doc telah sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016, dengan mengedepankan penggunaan data pembanding multiple years (2018-2020) yang merupakan data tersedia secara Ex Ante pada saat penentuan harga transaksi 2021.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara eksplisit berpihak pada penafsiran Ex Ante Pemohon Banding. Majelis menilai bahwa penggunaan data pembanding Single Year (2021) oleh Terbanding adalah tidak tepat karena data tersebut belum terbit atau tersedia saat transaksi tahun 2021 disepakati. Keputusan Majelis mempertegas bahwa kepatuhan terhadap prinsip Ex Ante secara logis mensyaratkan penggunaan data historis (multiple years). Oleh karena koreksi primer (koreksi HPP) yang menjadi dasar (underlying basis) dari koreksi sekunder PPh Pasal 26 telah dibatalkan, maka koreksi turunan berupa Constructive Dividend sebesar Rp5,3 miliar tersebut tidak dapat dipertahankan.
Dampak dan implikasi putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak multinasional di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak yang menyusun TP Doc dengan metodologi data multiple years (rata-rata tertimbang) sebagai manifestasi prinsip Ex Ante memiliki dasar hukum yang kokoh untuk membela diri di tingkat litigasi. Strategi yang harus dipegang teguh oleh Wajib Pajak adalah fokus pada pembelaan koreksi primer PPh Badan; keberhasilan di tahap ini secara otomatis akan menggugurkan beban PPh Pasal 26 yang bersifat turunan. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa TP, bukan hanya angka, tetapi juga logika ketersediaan data dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi penentu kemenangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini