Pertarungan Ex Ante vs Single Year Data: Putusan Pajak Menggugurkan Koreksi Secondary Adjustment PPh 26 Miliaran Rupiah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 11:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pertarungan Ex Ante vs Single Year Data: Putusan Pajak Menggugurkan Koreksi Secondary Adjustment PPh 26 Miliaran Rupiah

Penerapan Koreksi Sekunder dan Dividen Konstruktif dalam Transfer Pricing: Analisis PPh Pasal 26

Penerapan sanksi koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa dividen konstruktif dalam konteks Transfer Pricing (TP) seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa perpajakan, terutama yang melibatkan PPh Pasal 26. Kasus ini menguji sejauh mana otoritas pajak dapat mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 yang timbul akibat kegagalan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transaksi afiliasi PPh Badan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif, memberikan kejelasan substantif mengenai interpretasi prinsip Ex Ante dan legitimasi penggunaan data pembanding multiple years dalam Dokumen TP (TP Doc).

Inti Konflik: Koreksi Primer HPP dan Implikasi Dividen Konstruktif

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi primer Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding atas transaksi pembelian impor Pemohon Banding dari pihak afiliasi luar negeri. Terbanding bersikeras bahwa laba Pemohon Banding (OM 4,76%) tidak wajar karena berada di bawah rentang kewajaran yang ditetapkan menggunakan data pembanding Single Year (2021). Selisih koreksi HPP ini kemudian dikategorikan sebagai dividen konstruktif berdasarkan PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 22 ayat (8) dan dikenai PPh Pasal 26. Argumen ini ditentang keras oleh Pemohon Banding yang menyatakan bahwa TP Doc telah sesuai dengan PMK 213/PMK.03/2016, dengan mengedepankan penggunaan data pembanding multiple years (2018-2020) yang merupakan data tersedia secara Ex Ante pada saat penentuan harga transaksi 2021.

Resolusi Majelis Hakim atas Prinsip Ex Ante dan Pembatalan Koreksi Turunan

Dalam resolusinya, Majelis Hakim secara eksplisit berpihak pada penafsiran Ex Ante Pemohon Banding. Majelis menilai bahwa penggunaan data pembanding Single Year (2021) oleh Terbanding adalah tidak tepat karena data tersebut belum terbit atau tersedia saat transaksi tahun 2021 disepakati. Keputusan Majelis mempertegas bahwa kepatuhan terhadap prinsip Ex Ante secara logis mensyaratkan penggunaan data historis (multiple years). Oleh karena koreksi primer (koreksi HPP) yang menjadi dasar (underlying basis) dari koreksi sekunder PPh Pasal 26 telah dibatalkan, maka koreksi turunan berupa Constructive Dividend sebesar Rp5,3 miliar tersebut tidak dapat dipertahankan.

Dampak Strategis dan Preseden Bagi Wajib Pajak Multinasional

Dampak dan implikasi putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak multinasional di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak yang menyusun TP Doc dengan metodologi data multiple years (rata-rata tertimbang) sebagai manifestasi prinsip Ex Ante memiliki dasar hukum yang kokoh untuk membela diri di tingkat litigasi. Strategi yang harus dipegang teguh oleh Wajib Pajak adalah fokus pada pembelaan koreksi primer PPh Badan; keberhasilan di tahap ini secara otomatis akan menggugurkan beban PPh Pasal 26 yang bersifat turunan. Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa TP, bukan hanya angka, tetapi juga logika ketersediaan data dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi penentu kemenangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006792.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter