Kendala Sistem e-Faktur Bukan Alasan DJP Kenakan Denda Administratif bagi Eksportir.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 11:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kendala Sistem e-Faktur Bukan Alasan DJP Kenakan Denda Administratif bagi Eksportir.

Analisis Gugatan Pajak: Sanksi Denda Pasal 14 Ayat (4) UU KUP dan Kendala System Error e-Faktur PT SSI

Direktur Jenderal Pajak (DJP) kerap kali menerapkan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP secara kaku terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlambat melaporkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam sengketa PT SSI, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa September 2015 dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dianggap tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya melalui aplikasi e-Faktur. Konflik ini berakar pada interprestasi Tergugat yang menilai keterlambatan pelaporan sebagai kelalaian administratif murni, sementara PT SSI bersikeras bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh system error pada masa transisi implementasi e-Faktur nasional tahun 2015.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Itikad Baik Wajib Pajak dan Keadilan Substansial di Atas Kekakuan Sistem

Tergugat berpendapat bahwa sistem e-Faktur telah berjalan stabil dan sosialisasi telah dilakukan secara masif, sehingga kendala yang dialami satu PKP dianggap sebagai alasan subjektif yang tidak dapat membatalkan ketentuan hukum formal. Di sisi lain, PT SSI membuktikan adanya itikad baik dengan melakukan konsultasi berulang kepada Account Representative (AR) dan bagian IT KPP setempat saat mengalami kegagalan unggah (upload) data PEB. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengenaan sanksi harus memperhatikan aspek keadilan dan kondisi faktual di lapangan, terutama saat transisi sistem baru di mana PKP baru dikukuhkan. Majelis meyakini tidak ada niat sengaja untuk menyembunyikan transaksi karena PT SSI langsung melakukan pembetulan mandiri segera setelah aplikasi diperbarui. Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan sanksi tersebut, menegaskan bahwa keadilan substansial harus diutamakan di atas kekakuan administratif sistem yang belum sempurna.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006792.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter