Direktur Jenderal Pajak (DJP) kerap kali menerapkan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP secara kaku terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terlambat melaporkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam sengketa PT SSI, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa September 2015 dengan denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dianggap tidak dilaporkan sesuai masa penerbitannya melalui aplikasi e-Faktur. Konflik ini berakar pada interprestasi Tergugat yang menilai keterlambatan pelaporan sebagai kelalaian administratif murni, sementara PT SSI bersikeras bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh system error pada masa transisi implementasi e-Faktur nasional tahun 2015.
Tergugat berpendapat bahwa sistem e-Faktur telah berjalan stabil dan sosialisasi telah dilakukan secara masif, sehingga kendala yang dialami satu PKP dianggap sebagai alasan subjektif yang tidak dapat membatalkan ketentuan hukum formal. Di sisi lain, PT SSI membuktikan adanya itikad baik dengan melakukan konsultasi berulang kepada Account Representative (AR) dan bagian IT KPP setempat saat mengalami kegagalan unggah (upload) data PEB. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengenaan sanksi harus memperhatikan aspek keadilan dan kondisi faktual di lapangan, terutama saat transisi sistem baru di mana PKP baru dikukuhkan. Majelis meyakini tidak ada niat sengaja untuk menyembunyikan transaksi karena PT SSI langsung melakukan pembetulan mandiri segera setelah aplikasi diperbarui. Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan sanksi tersebut, menegaskan bahwa keadilan substansial harus diutamakan di atas kekakuan administratif sistem yang belum sempurna.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini