Ketidakpatuhan terhadap batasan waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebabkan hak konstitusional Wajib Pajak untuk menguji keputusan tata usaha negara menjadi gugur secara formal. Sengketa ini bermula ketika WBP mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-909/WPJ.05/BD.06/2018 yang menyatakan bahwa permohonan keberatan Penggugat atas SKPKB PPh Final Harta Bersih tidak memenuhi persyaratan formal.
Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi penghitungan jangka waktu. Penggugat berargumen bahwa tenggat waktu keberatan seharusnya dihitung sejak diterimanya surat penjelasan dari KPP pada 07 Juni 2018, bukan dari tanggal pengiriman SKPKB. Tergugat, di sisi lain, menegaskan bahwa keberatan diajukan melampaui batas 3 bulan sejak tanggal kirim ketetapan pajak. Namun, sebelum menyentuh substansi tersebut, muncul isu krusial mengenai legal standing gugatan itu sendiri terkait keterlambatan pengiriman berkas ke Pengadilan Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memfokuskan pemeriksaan pada pemenuhan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang mewajibkan gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Berdasarkan bukti fisik, surat keputusan Tergugat dikirimkan pada 01 Oktober 2018, sementara berkas gugatan baru dikirimkan melalui pos oleh Penggugat pada 02 November 2018. Hal ini menunjukkan adanya selisih waktu yang melampaui batas minimal 30 hari kalender yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Resolusi hukum yang diambil oleh Majelis Hakim adalah menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Pengadilan Pajak tidak memiliki wewenang untuk memeriksa pokok perkara karena syarat formal yang bersifat absolut telah dilanggar. Keputusan ini menegaskan bahwa alasan subjektif Wajib Pajak, seperti menunggu penjelasan tambahan dari otoritas pajak, tidak dapat menjadi pembenaran hukum untuk mengabaikan tenggat waktu yang bersifat pre-emptive.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa ketelitian administratif dalam mencatat tanggal penerimaan surat dan batas akhir pengiriman berkas ke Pengadilan Pajak adalah harga mati. Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mengawasi setiap linimasa sengketa secara ketat, mengingat Pengadilan Pajak sangat kaku terhadap syarat formal jangka waktu demi kepastian hukum. Kesimpulannya, kemenangan materiil tidak akan pernah tercapai jika pintu formalitas telah tertutup rapat akibat kelalaian prosedural.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini