Sengketa perpajakan antara PT YZ (Penggugat) melawan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) bermula dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2014. Tergugat mengenakan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP selama 35 bulan. Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi dengan alasan bahwa penghitungan tersebut melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi terbaru, namun permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Keberatan a quo.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi masa penghitungan sanksi administrasi. Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, sanksi administrasi bunga yang ditagihkan seharusnya dibatasi maksimal 24 bulan, meskipun keterlambatan pembayaran secara faktual mencapai 35 bulan. Di sisi lain, Tergugat tetap pada pendiriannya menolak permohonan tersebut tanpa memberikan alasan teknis yang kuat yang dapat menggugurkan berlakunya batasan 24 bulan tersebut dalam proses administrasi pengurangan sanksi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa permohonan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat. Majelis merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta aturan pelaksanaannya dalam PMK-8/PMK.03/2013 yang memberikan relaksasi berupa batasan maksimal pengenaan sanksi administrasi. Karena terbukti bahwa dasar penghitungan sanksi dalam STP tersebut adalah 35 bulan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar sanksi tersebut dikurangkan menjadi maksimal 24 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi Wajib Pajak dalam menghadapi penagihan sanksi administrasi yang melampaui batas waktu 2 tahun. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai batasan sanksi harus ditegakkan melalui mekanisme gugatan jika permohonan administratif ditolak. Kesimpulannya, Wajib Pajak harus jeli dalam memverifikasi masa penghitungan sanksi administrasi dalam STP dan tidak ragu menempuh jalur litigasi apabila terdapat pengenaan sanksi yang bertentangan dengan batasan maksimal regulasi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini