Sanksi Bunga STP PPh 23 Tidak Boleh Lebih dari 24 Bulan

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 11:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sanksi Bunga STP PPh 23 Tidak Boleh Lebih dari 24 Bulan

Analisis Gugatan Pajak: PT YZ dan Batasan Maksimal 24 Bulan Sanksi Administrasi Bunga STP PPh Pasal 23

Sengketa perpajakan antara PT YZ (Penggugat) melawan Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) bermula dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2014. Tergugat mengenakan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) UU KUP selama 35 bulan. Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi dengan alasan bahwa penghitungan tersebut melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi terbaru, namun permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Keberatan a quo.

Konflik Hukum: Penafsiran Masa Bunga 35 Bulan vs Batas Maksimal 24 Bulan PMK-8/PMK.03/2013

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi masa penghitungan sanksi administrasi. Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, sanksi administrasi bunga yang ditagihkan seharusnya dibatasi maksimal 24 bulan, meskipun keterlambatan pembayaran secara faktual mencapai 35 bulan. Di sisi lain, Tergugat tetap pada pendiriannya menolak permohonan tersebut tanpa memberikan alasan teknis yang kuat yang dapat menggugurkan berlakunya batasan 24 bulan tersebut dalam proses administrasi pengurangan sanksi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Penerapan Relaksasi Sanksi Pasal 36 UU KUP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa permohonan Penggugat memiliki dasar hukum yang kuat. Majelis merujuk pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta aturan pelaksanaannya dalam PMK-8/PMK.03/2013 yang memberikan relaksasi berupa batasan maksimal pengenaan sanksi administrasi. Karena terbukti bahwa dasar penghitungan sanksi dalam STP tersebut adalah 35 bulan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar sanksi tersebut dikurangkan menjadi maksimal 24 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Implikasi Kepastian Hukum dan Verifikasi Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi Wajib Pajak dalam menghadapi penagihan sanksi administrasi yang melampaui batas waktu 2 tahun. Secara yuridis, putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum mengenai batasan sanksi harus ditegakkan melalui mekanisme gugatan jika permohonan administratif ditolak. Kesimpulannya, Wajib Pajak harus jeli dalam memverifikasi masa penghitungan sanksi administrasi dalam STP dan tidak ragu menempuh jalur litigasi apabila terdapat pengenaan sanksi yang bertentangan dengan batasan maksimal regulasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006792.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter