Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilarang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui prosedur verifikasi sejak berlakunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 yang membatalkan landasan hukum verifikasi dalam PP 74 Tahun 2011. Sengketa ini berawal ketika Tergugat menerbitkan SKPKB PPN atas nama YU berdasarkan hasil verifikasi pada tahun 2015, di mana menurut Tergugat, bonus yang diterima YU sebagai distributor MLM adalah objek PPN yang belum dilaporkan. YU mengajukan gugatan dengan argumen utama bahwa prosedur verifikasi tersebut tidak sah karena bertentangan dengan UU KUP yang mensyaratkan pemeriksaan atau keterangan lain sebagai dasar penerbitan SKP, serta merujuk pada pembatalan pasal verifikasi oleh Mahkamah Agung.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan harus dijunjung tinggi, di mana UU KUP secara limitatif mengatur mekanisme penerbitan SKP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 telah menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b PP 74 Tahun 2011 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU KUP. Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat seharusnya menindaklanjuti data "keterangan lain" melalui prosedur pemeriksaan, bukan verifikasi, terutama setelah adanya putusan hukum tetap dari MA. Tindakan Tergugat yang tetap menggunakan verifikasi dinilai sebagai pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan ketetapan pajak tersebut. Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi otoritas pajak untuk selalu patuh pada prosedur formal yang sesuai dengan undang-undang. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aspek prosedural dalam setiap tindakan administratif fiskus, karena cacat hukum dalam prosedur dapat menggugurkan ketetapan pajak secara keseluruhan tanpa perlu menguji materi sengketanya lebih jauh.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini