SKPKB Dibatalkan karena DJP Gunakan Prosedur Verifikasi yang Sudah Kedaluwarsa.

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006792.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 11:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKPKB Dibatalkan karena DJP Gunakan Prosedur Verifikasi yang Sudah Kedaluwarsa.

Analisis Gugatan Pajak: Pembatalan SKPKB PPN Akibat Prosedur Verifikasi Cacat Hukum YU

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilarang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui prosedur verifikasi sejak berlakunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 yang membatalkan landasan hukum verifikasi dalam PP 74 Tahun 2011. Sengketa ini berawal ketika Tergugat menerbitkan SKPKB PPN atas nama YU berdasarkan hasil verifikasi pada tahun 2015, di mana menurut Tergugat, bonus yang diterima YU sebagai distributor MLM adalah objek PPN yang belum dilaporkan. YU mengajukan gugatan dengan argumen utama bahwa prosedur verifikasi tersebut tidak sah karena bertentangan dengan UU KUP yang mensyaratkan pemeriksaan atau keterangan lain sebagai dasar penerbitan SKP, serta merujuk pada pembatalan pasal verifikasi oleh Mahkamah Agung.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Hierarki Peraturan dan Pelanggaran Asas Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan harus dijunjung tinggi, di mana UU KUP secara limitatif mengatur mekanisme penerbitan SKP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 telah menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b PP 74 Tahun 2011 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UU KUP. Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat seharusnya menindaklanjuti data "keterangan lain" melalui prosedur pemeriksaan, bukan verifikasi, terutama setelah adanya putusan hukum tetap dari MA. Tindakan Tergugat yang tetap menggunakan verifikasi dinilai sebagai pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kesimpulan dan Implikasi Hukum Bagi Kepatuhan Prosedural Fiskus

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan ketetapan pajak tersebut. Implikasi dari putusan ini menjadi peringatan keras bagi otoritas pajak untuk selalu patuh pada prosedur formal yang sesuai dengan undang-undang. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aspek prosedural dalam setiap tindakan administratif fiskus, karena cacat hukum dalam prosedur dapat menggugurkan ketetapan pajak secara keseluruhan tanpa perlu menguji materi sengketanya lebih jauh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter