Kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi harga transfer berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) harus dilaksanakan dengan mematuhi secara ketat prinsip Ex Ante, di mana data pembanding yang digunakan wajib sudah tersedia pada saat Wajib Pajak menetapkan harga transaksinya. Dalam putusan nomor PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, Majelis Hakim dengan tegas membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang diajukan oleh Terbanding terhadap PT SI. Keputusan ini berakar dari fakta bahwa Terbanding menggunakan data pembanding Single Year (Tahun Pajak 2021) yang baru diperoleh dari database pada April 2022, jauh setelah penetapan harga transfer tahun 2021 oleh Wajib Pajak, sehingga dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213/2016).
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada ketersediaan data pembanding dan metodologi analisis kewajaran. PT SI (Pemohon Banding) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan data Multiple Years (2018-2020), yang menghasilkan Operating Margin (OM) 4,76%, di mana angka ini dianggap wajar oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, Terbanding menolak seluruh TP Doc Pemohon Banding dengan alasan formalistik bahwa dokumen tersebut dianggap post-audit atau tidak tersedia secara ex ante saat transaksi. Terbanding kemudian mengajukan rentang kewajaran baru dengan data pembanding yang lebih baru, menetapkan median OM sebesar 9,10%, dan mengoreksi HPP untuk mencapai median tersebut.
Resolusi hukum yang diberikan Majelis Hakim sangat krusial bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan substansial dengan menggunakan data pembanding Tahun 2021 yang belum ada di akhir tahun pajak 2021, sehingga tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip Ex Ante yang mensyaratkan kewajaran harga ditentukan berdasarkan informasi yang tersedia saat transaksi terjadi. Putusan ini menegaskan bahwa penolakan TP Doc Wajib Pajak oleh DJP harus didasarkan pada alasan yang kuat dan tidak hanya pada formalitas ketersediaan data, terutama jika data yang digunakan DJP sendiri melanggar prinsip timing regulasi.
Implikasi putusan ini bagi PT SI adalah pembatalan koreksi HPP secara keseluruhan, yang secara signifikan mengurangi beban PPh terutang. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak MNE, menekankan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sewenang-wenang mengganti rentang kewajaran tanpa memperhatikan waktu ketersediaan data. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional untuk senantiasa memastikan kepatuhan harga transfer secara proaktif dan komprehensif, dengan penekanan pada dokumentasi yang membuktikan penetapan harga dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini