Kalah Telak Karena Langgar Aturan Main: DJP Gagal Pertahankan Koreksi TP Triliunan Rupiah Karena Gunakan Data Pembanding yang Belum Tersedia!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 10:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Telak Karena Langgar Aturan Main: DJP Gagal Pertahankan Koreksi TP Triliunan Rupiah Karena Gunakan Data Pembanding yang Belum Tersedia!

Penerapan Prinsip Ex Ante dalam Koreksi Harga Transfer (Transfer Pricing): Studi Kasus PT SI

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoreksi harga transfer berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) harus dilaksanakan dengan mematuhi secara ketat prinsip Ex Ante, di mana data pembanding yang digunakan wajib sudah tersedia pada saat Wajib Pajak menetapkan harga transaksinya. Dalam putusan nomor PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025, Majelis Hakim dengan tegas membatalkan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang diajukan oleh Terbanding terhadap PT SI. Keputusan ini berakar dari fakta bahwa Terbanding menggunakan data pembanding Single Year (Tahun Pajak 2021) yang baru diperoleh dari database pada April 2022, jauh setelah penetapan harga transfer tahun 2021 oleh Wajib Pajak, sehingga dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213/2016).

Inti Konflik: Data Pembanding dan Metodologi Analisis Kewajaran

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada ketersediaan data pembanding dan metodologi analisis kewajaran. PT SI (Pemohon Banding) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan data Multiple Years (2018-2020), yang menghasilkan Operating Margin (OM) 4,76%, di mana angka ini dianggap wajar oleh Pemohon Banding. Sebaliknya, Terbanding menolak seluruh TP Doc Pemohon Banding dengan alasan formalistik bahwa dokumen tersebut dianggap post-audit atau tidak tersedia secara ex ante saat transaksi. Terbanding kemudian mengajukan rentang kewajaran baru dengan data pembanding yang lebih baru, menetapkan median OM sebesar 9,10%, dan mengoreksi HPP untuk mencapai median tersebut.

Resolusi Hukum Majelis Hakim atas Prinsip Ex Ante

Resolusi hukum yang diberikan Majelis Hakim sangat krusial bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia. Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan kesalahan substansial dengan menggunakan data pembanding Tahun 2021 yang belum ada di akhir tahun pajak 2021, sehingga tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip Ex Ante yang mensyaratkan kewajaran harga ditentukan berdasarkan informasi yang tersedia saat transaksi terjadi. Putusan ini menegaskan bahwa penolakan TP Doc Wajib Pajak oleh DJP harus didasarkan pada alasan yang kuat dan tidak hanya pada formalitas ketersediaan data, terutama jika data yang digunakan DJP sendiri melanggar prinsip timing regulasi.

Implikasi Putusan bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi putusan ini bagi PT SI adalah pembatalan koreksi HPP secara keseluruhan, yang secara signifikan mengurangi beban PPh terutang. Secara umum, putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak MNE, menekankan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sewenang-wenang mengganti rentang kewajaran tanpa memperhatikan waktu ketersediaan data. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan multinasional untuk senantiasa memastikan kepatuhan harga transfer secara proaktif dan komprehensif, dengan penekanan pada dokumentasi yang membuktikan penetapan harga dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter