Menguji Kelayakan Royalti Afiliasi Meskipun Paten Berusia Uzur 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 10:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menguji Kelayakan Royalti Afiliasi Meskipun Paten Berusia Uzur 

Analisis Sengketa PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud: Royalti Paten dan Substansi Manfaat Ekonomi PT E

Sengketa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean seringkali berpusat pada pembuktian substansi ekonomi dan manfaat nyata bagi Wajib Pajak dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN. Dalam kasus PT E (dahulu PT FI), Terbanding melakukan koreksi negatif atas DPP PPN Masa Pajak April 2012 senilai Rp2.442.084.220,00 dengan dalih bahwa pembayaran royalti kepada entitas afiliasi di Inggris tidak memiliki manfaat ekonomi lantaran teknologi paten dianggap sudah tua dan tidak mengalami pemutakhiran. Terbanding juga mempermasalahkan aspek formalitas dokumen pendukung yang tidak dilegalisasi serta kesalahan administratif pada kode akun pajak di surat setoran.

Pertentangan Existence Test dan Benefit Test pada Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Inti konflik ini terletak pada interpretasi existence test dan benefit test atas pemanfaatan kekayaan intelektual (IP). Terbanding berargumen bahwa tanpa adanya bukti penyerahan jasa atau pemutakhiran teknologi, biaya royalti tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan maupun objek PPN yang sah. Di sisi lain, PT E menegaskan bahwa penggunaan merek "F" dan know-how produksi filter rokok adalah komponen krusial yang memberikan nilai tambah (added value) bagi perusahaan untuk bersaing di pasar global. PT E berpendapat bahwa selama paten masih terdaftar secara hukum dan memberikan keuntungan ekonomi bagi operasional perusahaan, maka pembayaran royalti adalah sah secara bisnis dan regulasi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Perlindungan Paten dan Prinsip Substance Over Form

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumentasi Terbanding dengan merujuk pada UU Paten yang menyatakan bahwa perlindungan paten tetap berlaku selama jangka waktu yang ditetapkan (hingga 2025). Majelis menemukan fakta bahwa mesin-mesin produksi yang digunakan PT E di pabrik secara fisik memang memanfaatkan teknologi yang dilisensikan. Selain itu, Majelis menegaskan bahwa kesalahan administratif seperti kesalahan kode MAP pada SSP tidak serta merta membatalkan hak substantif Wajib Pajak, sepanjang pembayaran pajak telah masuk ke kas negara. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya melihat substansi ekonomi di atas formalitas administratif (substance over form).

Implikasi Kepastian Hukum Bagi Transaksi Afiliasi Lisensi IP

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi berupa lisensi IP. Kunci kemenangan dalam sengketa ini adalah kemampuan Wajib Pajak dalam mendemonstrasikan hubungan langsung antara penggunaan IP dengan kelangsungan operasional dan profitabilitas perusahaan. Kesimpulan utamanya adalah bahwa usia sebuah paten tidak secara otomatis menghilangkan manfaat ekonomisnya, asalkan teknologi tersebut masih relevan dan digunakan dalam proses produksi nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter