Vendor Lalai Lapor Pajak, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Pelajaran Penting dari Putusan Koperasi Induk PLN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-093070.16/2010/PP/M.XIVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 Juli 2026 | 10:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vendor Lalai Lapor Pajak, Apakah Pembeli Harus Menanggung Bebannya? Pelajaran Penting dari Putusan Koperasi Induk PLN

Analisis Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan: Jawaban Konfirmasi "Tidak Ada" dan Kebenaran Material

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi batu sandungan bagi Wajib Pajak ketika berhadapan dengan hasil konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada". Dalam kasus Koperasi Induk Pegawai PT P, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp109.328.878,00 atas perolehan barang dari PT PTE. Alasan utamanya adalah jawaban konfirmasi dari KPP terkait yang menyatakan faktur tersebut tidak dilaporkan oleh vendor, serta adanya perbedaan nilai antara Faktur Pajak dengan Invoice yang diterbitkan.

Pertentangan Formal dan Material: Prosedur Konfirmasi KEP-754/PJ./2001 vs Dampak PPh Pasal 22

Inti konflik terletak pada pertentangan antara kebenaran formal dan material. Terbanding bersikukuh bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001, jika jawaban konfirmasi menyatakan "Tidak Ada", maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan kecuali Wajib Pajak dapat membuktikan arus uang dan barang secara nyata. Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan argumentasi bahwa transaksi tersebut adalah riil. Selisih nilai yang dipermasalahkan Terbanding sebenarnya merupakan konsekuensi dari pemungutan PPh Pasal 22, di mana nilai dalam Faktur Pajak mencakup nilai bruto sebelum pemotongan pajak tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Perlindungan Pembeli Jujur dan Kelalaian Administrasi Vendor

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menunjukkan sikap yang progresif dengan mengutamakan substansi ekonomi. Majelis berpendapat bahwa ketidaksesuaian antara Invoice dan Faktur Pajak dapat dimaklumi karena adanya mekanisme pemotongan PPh Pasal 22. Lebih lanjut, Majelis menilai bahwa selama Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dan barang telah diterima, maka hak pengkreditan tidak boleh gugur hanya karena kelalaian administrasi pihak ketiga (vendor) dalam melaporkan PPN tersebut.

Batas Tanggung Jawab Renteng dan Substansi Material Sebagai Panglima Sengketa PPN

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pembeli tidak secara otomatis memikul tanggung jawab renteng atas kelalaian penjual, selama bukti pendukung transaksi seperti arus uang dan arus barang dapat disajikan secara meyakinkan di persidangan. Hal ini menjadi preseden penting bahwa substansi material tetap menjadi panglima dalam sengketa PPN, melampaui hambatan administratif konfirmasi yang sering kali bersifat sepihak.

Koreksi Terbanding atas vendor ini dibatalkan oleh Majelis Hakim karena Pemohon Banding berhasil membuktikan eksistensi transaksi dan pembayaran PPN secara material, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukan tetap sah secara hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007028.99/2018/PP/M.XA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007776.99/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003598.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-008115.99/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Mahkamah Agung KUP | Pencabutan

PUT-008121.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-009467.99/2018/PP/M.VA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003597.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-085004.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-087400.99/2008/PP/M.XVB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-003354.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter