Sengketa administrasi perpajakan seringkali menemui titik buntu ketika permohonan penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP ditolak oleh otoritas pajak melalui diskresi administratif. Kasus BUT HPE Co. Ltd menjadi representasi krusial mengenai penggunaan hak formal Wajib Pajak untuk menghentikan perkara di tengah jalan melalui mekanisme pencabutan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Perkara ini berfokus pada penolakan Tergugat atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan PPh Pasal 26 sebesar Rp 3.633.709.212 yang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal PMK Nomor 8/PMK.03/2013.
Inti konflik bermula ketika Penggugat merasa keberatan atas Surat Keputusan Nomor S-4822/WPJ.07/2018 yang mengembalikan berkas permohonan sanksi mereka tanpa pemeriksaan materiil yang mendalam. Di satu sisi, Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat) bersikukuh bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena cacat formal. Namun, dalam dinamika persidangan, Penggugat secara mengejutkan mengajukan surat pencabutan gugatan tertanggal 18 Januari 2019. Langkah ini merupakan hak prerogatif Wajib Pajak yang harus divalidasi oleh Majelis Hakim untuk memastikan tidak ada paksaan dan bahwa Tergugat memberikan persetujuan atas penghentian sengketa tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya merujuk secara rigid pada Pasal 42 ayat (1) dan (2) UU Pengadilan Pajak. Mengingat surat pencabutan diajukan saat persidangan telah berjalan, diperlukan persetujuan dari pihak Tergugat. Dalam sidang terbuka tanggal 12 Februari 2019, Tergugat secara eksplisit menyatakan tidak berkeberatan atas pencabutan tersebut. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara prosedural, syarat penghentian sengketa telah terpenuhi, sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa pencabutan gugatan memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan sengketa dihapus dari daftar perkara dan tidak dapat diajukan kembali oleh pihak yang sama atas objek yang sama. Bagi Wajib Pajak, keputusan untuk mencabut gugatan sering kali didasari oleh pertimbangan efisiensi biaya litigasi atau adanya upaya penyelesaian administratif lain di luar persidangan. Kasus BUT HP ini memberikan pelajaran bahwa kepatuhan terhadap prosedur formal dalam UU Pengadilan Pajak adalah kunci utama, bahkan dalam proses pengakhiran sengketa sekalipun.
Kesimpulannya, meskipun sengketa ini berakhir dengan amar "Kabul" untuk pencabutan, substansi mengenai sanksi bunga Rp 3,6 miliar tersebut tetap menjadi beban Wajib Pajak kecuali terdapat penyelesaian mandiri di luar jalur pengadilan. Transparansi dan koordinasi antara Penggugat dan Tergugat dalam proses pencabutan terbukti mampu mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus menunggu proses pembuktian yang panjang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini