Otoritas pajak melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.180.450.000,00 atas penjualan CPO dan Palm Kernel kepada pihak afiliasi dengan menerapkan skema Transfer Pricing (TP) melalui perbandingan harga pasar. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menilai harga transaksi PT MS berada di bawah nilai wajar dibandingkan data pembanding eksternal. Sengketa ini menjadi krusial karena objek koreksi merupakan transaksi domestik antar-entitas yang keduanya berdomisili di Indonesia dan tidak memiliki perbedaan tarif pajak efektif.
Inti konflik terletak pada interpretasi motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi. Terbanding bersikeras menggunakan data pembanding Port Dumai dengan penyesuaian yang dianggap tidak representatif oleh Wajib Pajak. PT MS berargumen bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan entitas domestik yang sama-sama berada dalam posisi laba dan dikenakan tarif PPh Badan 25%. Merujuk pada Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PT MS menegaskan bahwa tanpa adanya pergeseran laba ke entitas dengan tarif pajak lebih rendah atau yang memiliki kerugian fiskal, maka manipulasi harga untuk penghindaran pajak tidak terbukti.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mempertimbangkan substansi ekonomi dan kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya motif penghindaran pajak (tax avoidance) dalam transaksi domestik ini. Hakim menekankan bahwa koreksi satu pihak tanpa adanya penyesuaian korelatif (correlative adjustment) pada pihak lawan transaksi dalam yurisdiksi yang sama akan mengakibatkan pemajakan berganda yang tidak adil. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis membatalkan seluruh koreksi harga transfer tersebut.
Analisis atas putusan ini menunjukkan dampak signifikan bagi grup perusahaan domestik. Putusan ini mempertegas bahwa penerapan aturan Transfer Pricing oleh otoritas pajak tidak boleh dilakukan secara mekanistis hanya berdasarkan selisih angka pembanding, melainkan harus menyentuh aspek motif perpajakan. Implikasinya, Wajib Pajak perlu memperkuat dokumentasi Local File yang menekankan bahwa kebijakan harga grup tidak dirancang untuk menggerus basis pajak nasional. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap transaksi domestik yang wajar tetap dijamin selama tidak ada bukti konkret pengalihan laba untuk tujuan penghindaran pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini