• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

Jasa Pemasaran Dikoreksi PPN, Kok Bisa? Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak PT PI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000024.16/2023/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jasa Pemasaran Dikoreksi PPN, Kok Bisa? Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak PT PI

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Utama

Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senantiasa menjadi medan pertempuran utama antara Wajib Pajak dan otoritas pajak, terutama yang menyangkut penyerahan jasa dengan karakter kompleks seperti jasa pemasaran dan promosi. Konflik ini berakar pada kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN sebesar 10% atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN. Dalam kasus PT PI yang bergulir di Pengadilan Pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas DPP PPN Masa Pajak Juni 2019, dengan keyakinan bahwa Wajib Pajak (WP) belum memungut PPN atas penyerahan Jasa Pemasaran dan Promosi yang teridentifikasi dari hasil pemeriksaan.

Substansi Transaksi dan Pokok Perbedaan Pendapat

Inti konflik yang disengketakan adalah persoalan pembuktian substansi transaksi. DJP mendasarkan koreksi pada hasil rekonsiliasi data peredaran usaha yang dianggap belum sepenuhnya mencerminkan DPP PPN yang seharusnya dipungut. Menurut DJP, setiap imbalan yang diterima atas jasa tersebut harus dikategorikan sebagai JKP dan terutang PPN. Sementara itu, PT PI mengajukan bantahan dengan fokus pada substance over form, menegaskan bahwa sebagian besar nilai yang dikoreksi DJP bukan merupakan JKP yang terutang PPN, melainkan bersifat reimbursement atau transaksi lain yang dikecualikan. WP berargumen bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar dan menuntut DJP untuk membuktikan secara meyakinkan adanya penyerahan JKP yang terutang PPN namun belum dilaporkan.

Proses Pembuktian dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil langkah yang cermat dengan melakukan uji pembuktian yang mendalam terhadap seluruh dokumen yang diajukan kedua belah pihak, yaitu kontrak, invoice, dan general ledger. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi, kewenangan tersebut harus didukung oleh bukti yang kuat dan logis. Majelis menolak sebagian besar koreksi yang tidak didukung oleh bukti substansi penyerahan JKP baru yang belum dipungut. Namun, Majelis menemukan adanya fakta dan bukti bahwa sebagian kecil dari nilai koreksi tersebut memang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN dan belum dilaporkan. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak, yang secara material mengurangi jumlah DPP PPN yang dikoreksi.

Implikasi Putusan bagi Otoritas Pajak dan Wajib Pajak

Implikasi dari Putusan Kabul Sebagian ini sangat signifikan. Bagi otoritas pajak, Putusan ini memperkuat perlunya ketelitian dan akuntabilitas dalam metodologi koreksi PPN, terutama dalam menguji substansi jasa. Koreksi tidak bisa hanya didasarkan pada selisih data numerik tanpa adanya pembuktian faktual bahwa jasa tersebut memenuhi kriteria JKP yang terutang PPN. Bagi Wajib Pajak, kasus PT PI ini menjadi pengingat yang krusial tentang pentingnya dokumentasi komprehensif. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran wajib memiliki audit trail yang sempurna antara perjanjian kontrak, pelaksanaan jasa, penagihan, hingga penerbitan Faktur Pajak. Memisahkan secara tegas antara imbalan jasa yang merupakan DPP PPN dan penggantian biaya yang bukan objek PPN adalah kunci pertahanan dalam menghadapi sengketa di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001999.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001709.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000831.162020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000829.16/2020/PP.MXIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000819.152020PPM.XIA Tahun 2024

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-000299.16/2019/PP/HT.II Tahun 2019

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000085.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000083.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter