Terjebak Dividen Terselubung: Mengapa PT DMI Kalah dalam Sengketa Transfer Pricing?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 23 September 2026 | 11:48 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Dividen Terselubung: Mengapa PT DMI Kalah dalam Sengketa <em>Transfer Pricing</em>?

Koreksi Transfer Pricing dan Risiko Dividen Terselubung

Koreksi Transfer Pricing pada pos Harga Pokok Penjualan yang tidak disengketakan pada tahap keberatan menjadi bumerang fatal bagi PT DMI dalam persidangan banding PPh Pasal 26. Otoritas pajak mengategorikan selisih bayar kepada afiliasi Jepang sebagai dividen terselubung berdasarkan prinsip substance over form yang diakui secara global.

Konflik Penyesuaian Sekunder dan Lemahnya Argumen Formal

Konflik ini berpusat pada penyesuaian sekunder sebesar Rp 11,5 miliar yang dilakukan Terbanding. Terbanding berargumen bahwa kelebihan harga beli barang dari DM Co. Ltd (Jepang) adalah distribusi laba yang ditarik ke luar negeri tanpa melalui mekanisme RUPS. PT DMI mencoba bertahan dengan argumen formal bahwa tidak ada arus uang dividen secara nyata, namun argumen ini lemah karena fakta koreksi primer pada PPh Badan sudah dianggap final secara hukum lantaran absennya pengajuan keberatan.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Implikasinya

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mempertegas bahwa definisi dividen dalam UU PPh sangat luas dan mencakup segala bentuk pengeluaran yang memperkaya pemegang saham dengan beban perusahaan. Dengan merujuk pada OECD Model Commentary, Majelis mengesampingkan syarat formal RUPS dalam konteks Transfer Pricing. Keputusan ini memberikan pelajaran pahit bagi perusahaan multinasional mengenai pentingnya strategi litigasi yang selaras antar jenis pajak. Dampaknya, setiap koreksi efisiensi atau harga beli dalam grup perusahaan kini memiliki risiko pajaknya ganda jika tidak dimitigasi sejak tahap pemeriksaan.

Analisa Komprehensi.f dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001532.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001475.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001474.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001473.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000045.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001069.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001070.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001071.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter