Koreksi Transfer Pricing pada pos Harga Pokok Penjualan yang tidak disengketakan pada tahap keberatan menjadi bumerang fatal bagi PT DMI dalam persidangan banding PPh Pasal 26. Otoritas pajak mengategorikan selisih bayar kepada afiliasi Jepang sebagai dividen terselubung berdasarkan prinsip substance over form yang diakui secara global.
Konflik ini berpusat pada penyesuaian sekunder sebesar Rp 11,5 miliar yang dilakukan Terbanding. Terbanding berargumen bahwa kelebihan harga beli barang dari DM Co. Ltd (Jepang) adalah distribusi laba yang ditarik ke luar negeri tanpa melalui mekanisme RUPS. PT DMI mencoba bertahan dengan argumen formal bahwa tidak ada arus uang dividen secara nyata, namun argumen ini lemah karena fakta koreksi primer pada PPh Badan sudah dianggap final secara hukum lantaran absennya pengajuan keberatan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mempertegas bahwa definisi dividen dalam UU PPh sangat luas dan mencakup segala bentuk pengeluaran yang memperkaya pemegang saham dengan beban perusahaan. Dengan merujuk pada OECD Model Commentary, Majelis mengesampingkan syarat formal RUPS dalam konteks Transfer Pricing. Keputusan ini memberikan pelajaran pahit bagi perusahaan multinasional mengenai pentingnya strategi litigasi yang selaras antar jenis pajak. Dampaknya, setiap koreksi efisiensi atau harga beli dalam grup perusahaan kini memiliki risiko pajaknya ganda jika tidak dimitigasi sejak tahap pemeriksaan.
Analisa Komprehensi.f dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini