Strategi Litigasi Gagal? Mengapa Argumen "Data Baru" Saja Tidak Cukup di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001475.16/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 23 September 2026 | 13:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Litigasi Gagal? Mengapa Argumen "Data Baru" Saja Tidak Cukup di Pengadilan Pajak

Sengketa SKPKBT PPN: Tantangan Pembuktian Materiil PT OSM

PT OSM menghadapi tantangan besar ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SKPKBT PPN atas transaksi sewa tanah yang dianggap belum dipungut pajaknya. Konflik ini berpusat pada penemuan invoice dan arus kas yang tidak dilaporkan dalam SPT, meskipun WP mengklaim transaksi tersebut telah dibatalkan. DJP berpegang pada prinsip substance over form, melihat bahwa aliran dana tetap terjadi dan manfaat ekonomi dari sewa tanah telah diserahkan, sehingga PPN wajib dipungut terlepas dari klaim pembatalan sepihak.

Pembelaan Prosedural vs Kebenaran Materiil

Di sisi lain, PT OSM mendasarkan pembelaannya pada aspek prosedur, yakni Pasal 15 UU KUP. Mereka berargumen bahwa seluruh dokumen sudah terbuka saat pemeriksaan awal, sehingga tidak memenuhi kriteria "data baru" untuk menerbitkan SKPKBT. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya menegaskan bahwa sengketa banding adalah sarana untuk menguji kebenaran materiil jumlah pajak terutang. Mengacu pada SEMA No. 2 Tahun 2024, Hakim menolak permohonan WP karena WP gagal membuktikan bahwa secara substansi transaksi sewa tersebut memang tidak ada atau tidak terutang.

Implikasi bagi Praktisi Pajak

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak bahwa kekuatan bukti materiil jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar perdebatan administratif dalam ruang sidang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001532.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001474.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001473.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000542.13/2021/PP/M.IA Tahun 2025

23 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000045.16/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001069.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001070.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001071.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter