PT OSM menghadapi tantangan besar ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SKPKBT PPN atas transaksi sewa tanah yang dianggap belum dipungut pajaknya. Konflik ini berpusat pada penemuan invoice dan arus kas yang tidak dilaporkan dalam SPT, meskipun WP mengklaim transaksi tersebut telah dibatalkan. DJP berpegang pada prinsip substance over form, melihat bahwa aliran dana tetap terjadi dan manfaat ekonomi dari sewa tanah telah diserahkan, sehingga PPN wajib dipungut terlepas dari klaim pembatalan sepihak.
Di sisi lain, PT OSM mendasarkan pembelaannya pada aspek prosedur, yakni Pasal 15 UU KUP. Mereka berargumen bahwa seluruh dokumen sudah terbuka saat pemeriksaan awal, sehingga tidak memenuhi kriteria "data baru" untuk menerbitkan SKPKBT. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya menegaskan bahwa sengketa banding adalah sarana untuk menguji kebenaran materiil jumlah pajak terutang. Mengacu pada SEMA No. 2 Tahun 2024, Hakim menolak permohonan WP karena WP gagal membuktikan bahwa secara substansi transaksi sewa tersebut memang tidak ada atau tidak terutang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak bahwa kekuatan bukti materiil jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar perdebatan administratif dalam ruang sidang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.