Sengketa klasifikasi antara pembelian barang dan penyerahan jasa konstruksi kembali menjadi sorotan dalam sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2). Kasus ini menguji sejauh mana otoritas pajak dapat menarik definisi "bangunan" dari UU PBB untuk menetapkan objek PPh Final Jasa Konstruksi atas pengadaan pagar beton (compound wall). Inti konflik muncul ketika Terbanding bersikeras bahwa setiap perolehan struktur yang melekat pada tanah harus tunduk pada rezim PPh Final, sementara Wajib Pajak mempertahankan posisi bahwa transaksi tersebut adalah pengadaan aset dari pihak non-kontraktor.
Terbanding mendasarkan koreksinya pada premis bahwa pagar adalah bangunan, sehingga instalasinya otomatis dikategorikan sebagai jasa konstruksi atau pengalihan hak atas bangunan. Namun, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa lawan transaksinya, PT ESM, adalah perusahaan industri kimia dan bukan penyedia jasa konstruksi. Hakim setuju dengan argumen bahwa pengenaan PPh Final Jasa Konstruksi memerlukan subjek hukum yang memang bergerak di bidang tersebut. Selain itu, Majelis menegaskan bahwa konsep "hak atas bangunan" dalam regulasi pajak tidak bisa diterapkan secara parsial tanpa keterkaitan dengan hak atas tanah.
Putusan ini menegaskan prinsip substance over form yang proporsional, di mana identitas subjek dan hakikat transaksi lebih utama daripada sekadar label fisik objek (bangunan). Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas dokumen transaksi aset agar tidak terjebak dalam ambiguitas klasifikasi jasa konstruksi. Kesalahan administratif Terbanding dalam menginput nilai DPP yang sudah dilaporkan juga menjadi catatan penting bahwa ketelitian data dalam proses litigasi adalah kunci kemenangan mutlak.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini.