Terbitkan Faktur Pajak Sepihak? Begini Cara Menang Banding Saat Lawan Transaksi "Berulah" di Mata Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-006649.16/2023/PP/M. XIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 15:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terbitkan Faktur Pajak Sepihak? Begini Cara Menang Banding Saat Lawan Transaksi "Berulah" di Mata Pajak

Sengketa PPN PT MMS: Batasan Data Pihak Ketiga vs. Realitas Arus Kas

Kepastian hukum dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mensyaratkan adanya penyerahan barang atau jasa kena pajak yang didukung bukti otentik. Sengketa antara PT MMS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyoroti polemik koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang hanya bersandar pada data pihak ketiga (lawan transaksi) tanpa pembuktian arus barang dan uang yang valid. Majelis Hakim memberikan batasan tegas: data sistem informasi perpajakan tidak serta-merta menegasikan fakta ketiadaan transaksi riil di lapangan.

Akar Konflik: Ekualisasi Sistem vs. Bantahan Transaksi Sepihak

Sengketa ini berakar dari langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi data dan menemukan adanya Bukti Potong PPh Pasal 23 serta Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Indosat Tbk atas nama Pemohon Banding. Terbanding berargumen bahwa keberadaan dokumen tersebut dalam sistem merupakan bukti adanya penghasilan dan penyerahan yang belum dilaporkan. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan jasa atau menerbitkan invoice kepada pihak tersebut. Transaksi tersebut diklaim sebagai tindakan sepihak oleh lawan transaksi, yang diperkuat dengan ketiadaan aliran dana masuk ke rekening bank Pemohon Banding.

Pertimbangan Majelis Hakim: Arus Uang sebagai Standard of Proof

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil posisi moderat namun prinsipil. Terhadap koreksi yang bersumber dari Bukti Potong PPh 23, Majelis mempertahankan koreksi karena adanya konfirmasi positif dari lawan transaksi dan konsistensi dengan putusan sengketa PPh Badan sebelumnya. Namun, pada pos koreksi Faktur Pajak Masukan senilai Rp685.421.967, Majelis membatalkan koreksi tersebut. Dasar utamanya adalah kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya "Arus Barang" dan "Arus Uang". Dalam rezim PPN, keberadaan faktur pajak tanpa adanya bukti transaksi fisik dan finansial tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan pajak terutang.

Implikasi dan Strategi Pertahanan Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki perlindungan hukum terhadap kesalahan administratif atau tindakan sepihak dari lawan transaksi. Kemenangan sebagian PT MMS memberikan pelajaran berharga: dokumentasi internal yang rapi (rekening koran dan buku besar) merupakan alat bukti krusial untuk mematahkan asumsi pemeriksa yang hanya berpijak pada data eksternal (data matching). Putusan ini memperkuat yurisprudensi bahwa pengujian materiil melalui arus uang adalah "standard of proof" tertinggi dalam sengketa ekualisasi omzet.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter