Gugatan Kandas di Tengah Jalan! Mengapa Komisaris Tidak Boleh Menandatangani Kuasa Gugatan Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 09:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan Kandas di Tengah Jalan! Mengapa Komisaris Tidak Boleh Menandatangani Kuasa Gugatan Pajak?

Sengketa Formalitas: Fatalitas Legalitas Komisaris dalam Gugatan Pajak (PT KSM)

Pemeriksaan formal dalam persidangan Pengadilan Pajak merupakan pintu gerbang utama sebelum memasuki pokok sengketa. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA Tahun 2024, PT Kalindo Sirtu Makmur (KSM) harus menerima kenyataan bahwa gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima akibat cacat formal pada legalitas pemberi kuasa. Isu krusial ini berpusat pada penggunaan mandat oleh Dewan Komisaris yang melampaui wewenang pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Inti Konflik: Eksepsi Tergugat atas Kapasitas Hukum Pemberi Kuasa

Inti konflik bermula ketika KSM mengajukan gugatan terhadap penolakan pembatalan SKPKB PPh Pasal 21. Namun, Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan eksepsi bahwa surat gugatan dan kuasa khusus ditandatangani oleh individu yang dalam akta perusahaan menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan Direksi. Penggugat berargumen bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengurusan, namun gagal membuktikan adanya kondisi mendesak atau ketentuan anggaran dasar yang mengizinkan Komisaris mewakili perusahaan secara hukum.

Pendapat Hukum Hakim: Wewenang Atributif Direksi vs. Fungsi Pengawasan

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang tegas bahwa sesuai Pasal 92 dan Pasal 98 UU PT, organ yang memiliki kewenangan atributif untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan adalah Direksi. Dewan Komisaris hanya memiliki wewenang pengawasan dan tidak dapat memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum kecuali dalam kondisi buntu (deadlock) atau pemberhentian sementara seluruh Direksi yang dibuktikan secara legal. Karena Sdr. Johansen Judi Jong menandatangani kuasa selaku Komisaris, maka subjek hukum pemberi kuasa dianggap tidak sah (error in persona).

Implikasi Putusan: Pentingnya Akurasi Administratif Korporasi

Keputusan ini menegaskan pentingnya akurasi administratif bagi Wajib Pajak dalam menempuh jalur litigasi. Implikasi dari putusan ini adalah tertutupnya kesempatan Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen materiilnya hanya karena kesalahan administratif dalam penunjukan penandatangan dokumen hukum. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi setiap korporasi untuk memastikan bahwa setiap surat kuasa khusus wajib ditandatangani oleh anggota Direksi yang berwenang sesuai dengan Akta Pendirian dan UU PT.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter