Pemeriksaan formal dalam persidangan Pengadilan Pajak merupakan pintu gerbang utama sebelum memasuki pokok sengketa. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA Tahun 2024, PT Kalindo Sirtu Makmur (KSM) harus menerima kenyataan bahwa gugatan mereka dinyatakan tidak dapat diterima akibat cacat formal pada legalitas pemberi kuasa. Isu krusial ini berpusat pada penggunaan mandat oleh Dewan Komisaris yang melampaui wewenang pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Inti konflik bermula ketika KSM mengajukan gugatan terhadap penolakan pembatalan SKPKB PPh Pasal 21. Namun, Tergugat (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan eksepsi bahwa surat gugatan dan kuasa khusus ditandatangani oleh individu yang dalam akta perusahaan menjabat sebagai Komisaris Utama, bukan Direksi. Penggugat berargumen bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pengurusan, namun gagal membuktikan adanya kondisi mendesak atau ketentuan anggaran dasar yang mengizinkan Komisaris mewakili perusahaan secara hukum.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang tegas bahwa sesuai Pasal 92 dan Pasal 98 UU PT, organ yang memiliki kewenangan atributif untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan adalah Direksi. Dewan Komisaris hanya memiliki wewenang pengawasan dan tidak dapat memberikan kuasa untuk melakukan upaya hukum kecuali dalam kondisi buntu (deadlock) atau pemberhentian sementara seluruh Direksi yang dibuktikan secara legal. Karena Sdr. Johansen Judi Jong menandatangani kuasa selaku Komisaris, maka subjek hukum pemberi kuasa dianggap tidak sah (error in persona).
Keputusan ini menegaskan pentingnya akurasi administratif bagi Wajib Pajak dalam menempuh jalur litigasi. Implikasi dari putusan ini adalah tertutupnya kesempatan Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen materiilnya hanya karena kesalahan administratif dalam penunjukan penandatangan dokumen hukum. Putusan ini menjadi pengingat keras bagi setiap korporasi untuk memastikan bahwa setiap surat kuasa khusus wajib ditandatangani oleh anggota Direksi yang berwenang sesuai dengan Akta Pendirian dan UU PT.