Hati-hati! Gugatan Bisa Kandas Jika Objek Sengketa Dianggap Belum Final oleh Majelis Hakim

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009252.99/2023/PP/M.IVB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 16:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-hati! Gugatan Bisa Kandas Jika Objek Sengketa Dianggap Belum Final oleh Majelis Hakim

Sengketa Gugatan PT JJSW: Batas Finalitas Surat Pengembalian Permohonan Administratif

PT JJSW menghadapi kendala serius dalam upaya hukum luar biasa melalui jalur Gugatan di Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Pasal 23. Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-564/PJ/WPJ.32/2023 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar milik Penggugat. Tergugat berargumen bahwa surat pengembalian tersebut bukanlah objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, melainkan sekadar tindakan administratif karena adanya ketidaksesuaian legalitas penandatangan surat kuasa. Di sisi lain, Penggugat bersikukuh bahwa surat tersebut merupakan keputusan yang merugikan dan harus dibatalkan karena diterbitkan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang serta mengabaikan prosedur pemeriksaan yang benar.

Pertimbangan Majelis Hakim: Syarat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Resolusi hukum yang diambil oleh Majelis Hakim menitikberatkan pada terpenuhinya unsur formal sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat S-564 tersebut belum bersifat final karena tidak menimbulkan akibat hukum yang definitif; Penggugat masih diberikan ruang untuk mengajukan kembali permohonannya dengan memperbaiki persyaratan administratif yang diminta. Secara yuridis, karena sifatnya yang belum final, objek a quo tidak memenuhi kriteria sengketa pajak yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak.

Implikasi dan Rekomendasi bagi Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua surat dari otoritas pajak dapat langsung digugat, dan Wajib Pajak harus sangat teliti dalam memastikan legalitas formal surat kuasa sebelum mengajukan permohonan administratif guna menghindari kerugian prosedural yang fatal. Kasus ini menunjukkan bahwa ketertiban administrasi internal perusahaan (terutama terkait wewenang penandatangan dokumen) adalah pilar pertama dalam keberhasilan upaya hukum pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter