PT JJSW menghadapi kendala serius dalam upaya hukum luar biasa melalui jalur Gugatan di Pengadilan Pajak terkait sengketa PPh Pasal 23. Inti konflik bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-564/PJ/WPJ.32/2023 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar milik Penggugat. Tergugat berargumen bahwa surat pengembalian tersebut bukanlah objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, melainkan sekadar tindakan administratif karena adanya ketidaksesuaian legalitas penandatangan surat kuasa. Di sisi lain, Penggugat bersikukuh bahwa surat tersebut merupakan keputusan yang merugikan dan harus dibatalkan karena diterbitkan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang serta mengabaikan prosedur pemeriksaan yang benar.
Resolusi hukum yang diambil oleh Majelis Hakim menitikberatkan pada terpenuhinya unsur formal sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat S-564 tersebut belum bersifat final karena tidak menimbulkan akibat hukum yang definitif; Penggugat masih diberikan ruang untuk mengajukan kembali permohonannya dengan memperbaiki persyaratan administratif yang diminta. Secara yuridis, karena sifatnya yang belum final, objek a quo tidak memenuhi kriteria sengketa pajak yang dapat diperiksa oleh Pengadilan Pajak.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua surat dari otoritas pajak dapat langsung digugat, dan Wajib Pajak harus sangat teliti dalam memastikan legalitas formal surat kuasa sebelum mengajukan permohonan administratif guna menghindari kerugian prosedural yang fatal. Kasus ini menunjukkan bahwa ketertiban administrasi internal perusahaan (terutama terkait wewenang penandatangan dokumen) adalah pilar pertama dalam keberhasilan upaya hukum pajak.