Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai Rp5.234.331.026,00 yang dilakukan Terbanding didasarkan pada temuan data internal berupa file excel "Summary Sales" yang dianggap mencerminkan penjualan yang tidak dilaporkan. Terbanding menerapkan teknik ekstrapolasi atas data tersebut untuk menentukan nilai penyerahan yang seharusnya terutang PPN, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Namun, metode ini menghadapi tantangan serius dalam pembuktian di persidangan ketika dihadapkan pada data realisasi yang telah diaudit secara independen.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada perbedaan antara data manajerial (estimasi penjualan) dengan data akuntansi (realisasi pengiriman barang). Terbanding meyakini bahwa data "Summary Sales" merupakan bukti autentik dari sistem internal Pemohon Banding yang menunjukkan adanya penghasilan yang disembunyikan. Sebaliknya, PT NSI sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa data tersebut hanyalah proyeksi atau budgeting yang mencatat pesanan (order), bukan realisasi penjualan yang sebenarnya. Pemohon Banding menyajikan rekonsiliasi komprehensif yang menyelaraskan data dalam SPT PPN dengan Laporan Keuangan auditan, yang membuktikan bahwa seluruh barang yang keluar telah diterbitkan Faktur Pajak.
Majelis Hakim memberikan pendapat hukum bahwa dalam melakukan koreksi, otoritas pajak wajib berpijak pada bukti yang kompeten dan sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap bukti arus barang dan arus uang, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa data yang digunakan Terbanding hanyalah rencana penjualan yang tidak terealisasi secara fisik pada Masa Pajak Maret 2020. Majelis Hakim menilai bahwa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan data mentah excel yang tidak diverifikasi keabsahan realisasinya.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penggunaan teknik ekstrapolasi atau data internal manajerial oleh DJP tidak dapat berdiri sendiri tanpa verifikasi arus barang yang nyata. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk senantiasa memiliki rekonsiliasi yang kuat antara sistem internal dengan laporan keuangan komersial. Kemenangan mutlak Pemohon Banding dalam kasus ini membuktikan bahwa dokumentasi akuntansi yang diaudit dan bukti arus barang yang konsisten merupakan instrumen pertahanan hukum yang paling efektif dalam menghadapi koreksi yang bersifat asumtif.