Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) menjadi titik sentral sengketa antara PT DL dan otoritas pajak. Persoalan ini bermuara pada interpretasi apakah PKE, yang secara teknis merupakan sisa produksi, memenuhi syarat sebagai pakan ternak atau bahan pakan yang strategis sesuai dengan mandat regulasi pembebasan pajak.
Konflik ini berakar pada perbedaan klasifikasi barang antara Pemohon Banding dan Terbanding. PT DL berargumen bahwa PKE secara substansi adalah pakan ternak yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan semangat Pasal 16B UU PPN dan Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Terbanding menegaskan bahwa fasilitas pembebasan adalah pengecualian yang bersifat terbatas (strictissimi juris). Terbanding berpendapat bahwa PKE dikategorikan sebagai bahan pakan, namun karena tidak tercantum dalam daftar rincian di PMK Nomor 142/PMK.010/2017, maka fasilitas tersebut tidak dapat diberikan.
Majelis Hakim dalam resolusinya menguatkan argumentasi Terbanding. Hakim menekankan bahwa dalam hukum pajak, fasilitas pembebasan harus tertulis secara eksplisit dalam daftar positif (positive list) regulasi pelaksana. Melalui bukti dari Kementerian Pertanian, PKE memang benar merupakan bahan pakan, namun ketiadaannya dalam lampiran PMK menjadi penghalang yuridis. Selain itu, fakta bahwa PKE tersebut dijual kepada pihak yang melakukan ekspor, bukan untuk konsumsi peternak dalam negeri, menghilangkan rasio legis pemberian fasilitas tersebut yang bertujuan untuk ketahanan pangan nasional.
Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa karakteristik fisik barang sebagai pakan tidak serta-merta memberikan hak pembebasan PPN tanpa dukungan administratif dalam regulasi sektoral. Bagi pelaku industri kelapa sawit, dokumentasi klasifikasi barang dan profil lawan transaksi menjadi krusial untuk memitigasi risiko reklasifikasi DPP PPN di masa depan.