Mengapa Bungkil Inti Sawit Tidak Lagi Bebas PPN? Bedah Kasus PT DL di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 09:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Bungkil Inti Sawit Tidak Lagi Bebas PPN? Bedah Kasus PT DL di Pengadilan Pajak

Sengketa PPN: Klasifikasi Palm Kernel Expeller (PKE) dan Batasan Fasilitas Pembebasan Pajak

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) menjadi titik sentral sengketa antara PT DL dan otoritas pajak. Persoalan ini bermuara pada interpretasi apakah PKE, yang secara teknis merupakan sisa produksi, memenuhi syarat sebagai pakan ternak atau bahan pakan yang strategis sesuai dengan mandat regulasi pembebasan pajak.

Inti Konflik: Tafsir Substansi vs. Asas Strictissimi Juris

Konflik ini berakar pada perbedaan klasifikasi barang antara Pemohon Banding dan Terbanding. PT DL berargumen bahwa PKE secara substansi adalah pakan ternak yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan semangat Pasal 16B UU PPN dan Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013. Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Terbanding menegaskan bahwa fasilitas pembebasan adalah pengecualian yang bersifat terbatas (strictissimi juris). Terbanding berpendapat bahwa PKE dikategorikan sebagai bahan pakan, namun karena tidak tercantum dalam daftar rincian di PMK Nomor 142/PMK.010/2017, maka fasilitas tersebut tidak dapat diberikan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Daftar Positif dan Rasio Legis

Majelis Hakim dalam resolusinya menguatkan argumentasi Terbanding. Hakim menekankan bahwa dalam hukum pajak, fasilitas pembebasan harus tertulis secara eksplisit dalam daftar positif (positive list) regulasi pelaksana. Melalui bukti dari Kementerian Pertanian, PKE memang benar merupakan bahan pakan, namun ketiadaannya dalam lampiran PMK menjadi penghalang yuridis. Selain itu, fakta bahwa PKE tersebut dijual kepada pihak yang melakukan ekspor, bukan untuk konsumsi peternak dalam negeri, menghilangkan rasio legis pemberian fasilitas tersebut yang bertujuan untuk ketahanan pangan nasional.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Industri Kelapa Sawit

Kesimpulannya, putusan ini menegaskan bahwa karakteristik fisik barang sebagai pakan tidak serta-merta memberikan hak pembebasan PPN tanpa dukungan administratif dalam regulasi sektoral. Bagi pelaku industri kelapa sawit, dokumentasi klasifikasi barang dan profil lawan transaksi menjadi krusial untuk memitigasi risiko reklasifikasi DPP PPN di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter