Salah Kode Faktur Pajak Bukan Akhir Segalanya: Kemenangan PT PICI dalam Sengketa PPN Kawasan Berikat.

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 09:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Kode Faktur Pajak Bukan Akhir Segalanya: Kemenangan PT PICI dalam Sengketa PPN Kawasan Berikat.

Sengketa Pajak Masukan: Kemenangan Asas Substance Over Form atas Kesalahan Kode Faktur (PT PICI)

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan seringkali terjebak pada formalitas administratif yang kaku, namun putusan ini menegaskan bahwa substansi pembayaran pajak harus diutamakan. PT PICI berhasil memulihkan haknya atas Pajak Masukan sebesar Rp111.275.983 yang sebelumnya dikoreksi karena penggunaan kode transaksi faktur pajak yang tidak tepat.

Inti Konflik: Kode Transaksi "01" vs "07" di Kawasan Berikat

Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi karena PT PICI, sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB), menerima Faktur Pajak dengan kode "01" (PPN Dipungut) dari pemasoknya, padahal seharusnya menggunakan kode "07" (PPN Tidak Dipungut). Terbanding berargumen bahwa ketidaksesuaian kode ini membuat faktur pajak menjadi tidak lengkap secara formal sesuai PER-03/PJ/2022, sehingga tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, PT PICI menegaskan bahwa PPN tersebut telah nyata-nyata dibayar kepada pemasok dan telah disetorkan ke kas negara, sehingga penghilangan hak kredit merupakan bentuk ketidakadilan substansial.

Pertimbangan Majelis Hakim: Perlindungan Progresif PP 49 Tahun 2022

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil terobosan hukum yang progresif dengan merujuk pada Pasal 31 ayat (1) huruf c PP 49 Tahun 2022. Hakim berpendapat bahwa selama PPN tersebut terlanjur dipungut dan dibayar, serta pihak penjual telah melaporkannya sebagai Pajak Keluaran, maka hak pengkreditan bagi pembeli tetap sah. Tidak ada kerugian pada pendapatan negara karena pajak tersebut telah masuk ke kas negara. Resolusi ini mengedepankan asas substance over form dalam hukum perpajakan Indonesia.

Implikasi bagi Wajib Pajak di Kawasan Fasilitas

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak di kawasan fasilitas bahwa kesalahan administratif pada kode faktur tidak serta merta menghapuskan hak pengkreditan sepanjang bukti pembayaran dan pelaporan oleh lawan transaksi dapat dibuktikan. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP 49/2022) memberikan perlindungan terhadap hak-hak prosedural yang terhambat oleh aturan teknis di bawahnya.

Kesimpulannya, penguatan dokumentasi arus uang dan arus barang tetap menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pajak yang bersifat administratif-formal.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter