Pinjaman Afiliasi Bukan Objek PPN: Bagaimana PT GL Memenangkan Sengketa Arus Uang Rp8,9 Miliar di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 08:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pinjaman Afiliasi Bukan Objek PPN: Bagaimana PT GL Memenangkan Sengketa Arus Uang Rp8,9 Miliar di Pengadilan Pajak

Sengketa PPN PT GL: Konsistensi Putusan Arus Uang Antara PPh Badan dan PPN

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2017 sebesar Rp8.925.000.000,00 pada PT Grahadura Leidongprima (PT GL) melalui mekanisme pengujian arus uang masuk. Terbanding berdalih bahwa aliran dana pada rekening koran perusahaan merupakan peredaran usaha atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, mengingat Wajib Pajak dianggap tidak mampu menyajikan dokumen sumber yang sinkron dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah pinjaman dari pihak afiliasi.

Inti Konflik: Bukti Intercompany Loan vs. Asumsi Fiskus

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi atas bukti transaksi keuangan versus asumsi fiskus. Terbanding menggunakan kewenangan dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP untuk menetapkan pajak secara jabatan berdasarkan temuan rekening koran yang tidak tercatat sebagai utang secara formal dalam kacamata pemeriksa. Di sisi lain, PT GL memberikan bantahan keras dengan menyatakan bahwa dana tersebut murni merupakan intercompany loan untuk operasional perusahaan dari PT Sumbertama Nusa Pertiwi dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. PT GL memperkuat argumentasinya dengan menyerahkan bukti ledger, rekening koran, serta surat pemberitahuan pembayaran utang yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung unsur penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim: Dampak Flow-Through Putusan PPh Badan

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang krusial dengan melihat keterkaitan sengketa ini sebagai dampak flow-through dari koreksi PPh Badan. Dalam pemeriksaan sengketa PPh Badan pada tahun pajak yang sama, Majelis Hakim telah memutuskan bahwa arus uang tersebut terbukti merupakan transaksi pinjam-meminjam, bukan penjualan. Karena Majelis telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan, maka secara hukum koreksi DPP PPN atas objek yang sama tidak lagi memiliki dasar pijakan yang sah. Majelis menekankan bahwa tidak adil dan tidak konsisten apabila suatu aliran uang yang sudah dinyatakan bukan objek PPh Badan tetap dianggap sebagai objek PPN.

Kesimpulan dan Implikasi bagi Wajib Pajak

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT GL dan membatalkan koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam putusan hakim atas sengketa yang bersifat derivatif. Bagi Wajib Pajak, kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa dokumentasi perjanjian pinjaman afiliasi, meskipun sering dianggap internal, harus dikelola dengan sangat rapi dan sinkron antara arus uang di bank dengan pencatatan di buku besar untuk menghadapi pengujian arus uang oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter