SKPKB PPh Pasal 26 Rp14,3 Miliar Nihil! Pengadilan Pajak Tolak Anggapan Dividen Terselubung Atas Koreksi Omzet [(193 - PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025)]

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 08:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SKPKB PPh Pasal 26 Rp14,3 Miliar Nihil! Pengadilan Pajak Tolak Anggapan Dividen Terselubung Atas Koreksi Omzet [(193 - PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025)]

Sengketa pajak antara PT ABP melawan Direktorat Jenderal Pajak ("DJP") yang berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 ("PPh Pasal 26") kembali menegaskan prinsip ketergantungan mutlak antara penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dengan penyesuaian primer (primary adjustment). Kasus ini muncul karena DJP menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp49,99 miliar, yang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan ABP Tahun Pajak 2017. Koreksi tersebut didasarkan pada anggapan DJP bahwa selisih harga transfer yang tidak wajar tersebut harus direkarakterisasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang dibayarkan kepada pemegang saham luar negeri.

Argumentasi PT ABP Terkait Ketidaksahan Koreksi

PT ABP, sebuah perusahaan manufaktur crumb rubber (karet remah) yang diklasifikasikan sebagai Routine Manufacturer, berargumen bahwa koreksi tersebut tidak sah. Pertama, koreksi itu sendiri, yang timbul dari analisis kewajaran harga transfer (Arm's Length Principle atau ALP) atas penjualan, bukanlah pembagian laba atau pengeluaran yang timbul dari penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Kedua, penentuan PPh Pasal 26 mewajibkan adanya penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo pembayarannya. Karena koreksi didasarkan pada asumsi semata tanpa adanya aliran kas atau accrual nyata, maka tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang. Argumentasi ABP juga diperkuat dengan risiko timbulnya pajak berganda yuridis (double taxation), yang bahkan diakui sebagai risiko dalam Pedoman Harga Transfer OECD.

Pendirian DJP dan Pendekatan Majelis Hakim

DJP berpendapat sebaliknya, mempertahankan koreksi berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan primary adjustment dan kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (PER-22/PJ/2013). DJP berkeyakinan bahwa setelah koreksi primer PPh Badan dipertahankan (karena analisis pembanding DJP menunjukkan harga penjualan tidak wajar), maka kelebihan laba yang tidak tertagih tersebut secara substansi telah dinikmati oleh pihak afiliasi sebagai constructive dividend.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengambil pendekatan pragmatis dan kausalitas. Majelis menetapkan bahwa karena sengketa Objek PPh Pasal 26 ini saling terkait (mutatis mutandis) dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan (koreksi primer) dengan jumlah yang sama, maka keputusan atas koreksi primer akan menentukan nasib koreksi sekunder. Mengingat dalam putusan PPh Badan Nomor: 003470.15/2024/PP, Majelis telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha DJP, konsekuensinya adalah koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 sebesar Rp49,99 miliar tersebut juga tidak dapat dipertahankan.

Implikasi bagi Praktik Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penyesuaian sekunder tidak dapat berdiri sendiri jika penyesuaian primernya batal. Wajib Pajak multinasional mendapatkan pelajaran berharga mengenai pentingnya membangun pertahanan yang kokoh pada tingkat primary adjustment, terutama melalui analisis FAR yang detail dan pemilihan pembanding yang kuat. Putusan ini sekaligus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 yang semula senilai Rp14,36 miliar menjadi nihil (Rp0,00), menegaskan kemenangan substansial bagi Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter