Sengketa pajak antara PT ABP melawan Direktorat Jenderal Pajak ("DJP") yang berpusat pada koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 ("PPh Pasal 26") kembali menegaskan prinsip ketergantungan mutlak antara penyesuaian sekunder (secondary adjustment) dengan penyesuaian primer (primary adjustment). Kasus ini muncul karena DJP menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp49,99 miliar, yang merupakan konsekuensi langsung dari koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan ABP Tahun Pajak 2017. Koreksi tersebut didasarkan pada anggapan DJP bahwa selisih harga transfer yang tidak wajar tersebut harus direkarakterisasi sebagai dividen terselubung (constructive dividend) yang dibayarkan kepada pemegang saham luar negeri.
PT ABP, sebuah perusahaan manufaktur crumb rubber (karet remah) yang diklasifikasikan sebagai Routine Manufacturer, berargumen bahwa koreksi tersebut tidak sah. Pertama, koreksi itu sendiri, yang timbul dari analisis kewajaran harga transfer (Arm's Length Principle atau ALP) atas penjualan, bukanlah pembagian laba atau pengeluaran yang timbul dari penyertaan modal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Kedua, penentuan PPh Pasal 26 mewajibkan adanya penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo pembayarannya. Karena koreksi didasarkan pada asumsi semata tanpa adanya aliran kas atau accrual nyata, maka tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang. Argumentasi ABP juga diperkuat dengan risiko timbulnya pajak berganda yuridis (double taxation), yang bahkan diakui sebagai risiko dalam Pedoman Harga Transfer OECD.
DJP berpendapat sebaliknya, mempertahankan koreksi berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk melakukan primary adjustment dan kewenangan untuk melakukan secondary adjustment berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (PER-22/PJ/2013). DJP berkeyakinan bahwa setelah koreksi primer PPh Badan dipertahankan (karena analisis pembanding DJP menunjukkan harga penjualan tidak wajar), maka kelebihan laba yang tidak tertagih tersebut secara substansi telah dinikmati oleh pihak afiliasi sebagai constructive dividend.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya mengambil pendekatan pragmatis dan kausalitas. Majelis menetapkan bahwa karena sengketa Objek PPh Pasal 26 ini saling terkait (mutatis mutandis) dengan sengketa koreksi Peredaran Usaha PPh Badan (koreksi primer) dengan jumlah yang sama, maka keputusan atas koreksi primer akan menentukan nasib koreksi sekunder. Mengingat dalam putusan PPh Badan Nomor: 003470.15/2024/PP, Majelis telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha DJP, konsekuensinya adalah koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 sebesar Rp49,99 miliar tersebut juga tidak dapat dipertahankan.
Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi praktik Transfer Pricing di Indonesia. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penyesuaian sekunder tidak dapat berdiri sendiri jika penyesuaian primernya batal. Wajib Pajak multinasional mendapatkan pelajaran berharga mengenai pentingnya membangun pertahanan yang kokoh pada tingkat primary adjustment, terutama melalui analisis FAR yang detail dan pemilihan pembanding yang kuat. Putusan ini sekaligus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 yang semula senilai Rp14,36 miliar menjadi nihil (Rp0,00), menegaskan kemenangan substansial bagi Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini