Pinjaman Antar-Perusahaan Bukan Objek PPN: Bagaimana PT GLP Memenangkan Sengketa Melawan Koreksi Otomatis DJP?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 09:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pinjaman Antar-Perusahaan Bukan Objek PPN: Bagaimana PT GLP Memenangkan Sengketa Melawan Koreksi Otomatis DJP?

Sengketa PPN PT GLP: Pembatalan Koreksi "Omzet Otomatis" dari Uji Arus Uang Rekening Koran

Sengketa perpajakan ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.939.434.194,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT Grahadura Leidongprima (PT GLP) untuk Masa Pajak Februari 2017. Terbanding menetapkan koreksi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan dengan melakukan uji arus uang masuk pada rekening koran perusahaan yang dianggap sebagai peredaran usaha atau penjualan yang belum dilaporkan. Otoritas pajak berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyediakan dokumen perjanjian pinjaman yang komprehensif pada saat pemeriksaan menjadi dasar kuat untuk mengklasifikasikan aliran dana tersebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.

Inti Konflik: Transaksi Afiliasi vs. Asumsi Penjualan Fiskus

Inti konflik muncul ketika PT GLP menegaskan bahwa seluruh dana masuk tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam (utang-piutang) antar perusahaan afiliasi untuk mendukung likuiditas operasional grup. Pemohon Banding menyanggah klasifikasi "penjualan" yang ditetapkan Terbanding karena tidak didasarkan pada bukti fisik penyerahan barang, melainkan hanya berdasarkan asumsi atas mutasi kredit di rekening koran. Argumentasi Wajib Pajak diperkuat dengan fakta bahwa dana tersebut berasal dari lima perusahaan afiliasi yang saling menalangi kebutuhan dana operasional pasca divestasi salah satu entitas grup di tahun 2012.

Pertimbangan Majelis Hakim: Pentingnya Bukti Kompeten dan Substansi Transaksi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan di persidangan, termasuk rekening koran, voucher penerimaan, dan buku besar piutang. Hakim menyimpulkan bahwa aliran dana tersebut secara substansi adalah transaksi pinjaman, bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa koreksi ini merupakan turunan dari koreksi PPh Badan yang juga telah dibatalkan dalam putusan terkait lainnya.

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Dunia Usaha

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap praktik koreksi "omzet otomatis" yang hanya bersumber dari rekening koran tanpa pembuktian adanya penyerahan BKP/JKP. Putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan dokumentasi pendukung seperti General Ledger, rekening koran, dan korespondensi internal yang rapi untuk membuktikan hakikat sebuah transaksi. Bagi dunia usaha, kemenangan PT GLP menjadi preseden bahwa pinjam-meminjam antar afiliasi untuk tujuan operasional adalah sah dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai objek PPN selama dapat dibuktikan arus uangnya secara detail.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002691.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter