Sengketa perpajakan ini berfokus pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.939.434.194,00 yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT Grahadura Leidongprima (PT GLP) untuk Masa Pajak Februari 2017. Terbanding menetapkan koreksi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan dengan melakukan uji arus uang masuk pada rekening koran perusahaan yang dianggap sebagai peredaran usaha atau penjualan yang belum dilaporkan. Otoritas pajak berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyediakan dokumen perjanjian pinjaman yang komprehensif pada saat pemeriksaan menjadi dasar kuat untuk mengklasifikasikan aliran dana tersebut sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.
Inti konflik muncul ketika PT GLP menegaskan bahwa seluruh dana masuk tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam (utang-piutang) antar perusahaan afiliasi untuk mendukung likuiditas operasional grup. Pemohon Banding menyanggah klasifikasi "penjualan" yang ditetapkan Terbanding karena tidak didasarkan pada bukti fisik penyerahan barang, melainkan hanya berdasarkan asumsi atas mutasi kredit di rekening koran. Argumentasi Wajib Pajak diperkuat dengan fakta bahwa dana tersebut berasal dari lima perusahaan afiliasi yang saling menalangi kebutuhan dana operasional pasca divestasi salah satu entitas grup di tahun 2012.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan di persidangan, termasuk rekening koran, voucher penerimaan, dan buku besar piutang. Hakim menyimpulkan bahwa aliran dana tersebut secara substansi adalah transaksi pinjaman, bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Lebih lanjut, Majelis menekankan bahwa koreksi ini merupakan turunan dari koreksi PPh Badan yang juga telah dibatalkan dalam putusan terkait lainnya.
Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap praktik koreksi "omzet otomatis" yang hanya bersumber dari rekening koran tanpa pembuktian adanya penyerahan BKP/JKP. Putusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan dokumentasi pendukung seperti General Ledger, rekening koran, dan korespondensi internal yang rapi untuk membuktikan hakikat sebuah transaksi. Bagi dunia usaha, kemenangan PT GLP menjadi preseden bahwa pinjam-meminjam antar afiliasi untuk tujuan operasional adalah sah dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai objek PPN selama dapat dibuktikan arus uangnya secara detail.