Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan absolut dalam meneliti pemenuhan persyaratan formal atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Dalam sengketa antara PT JJW melawan Direktur Jenderal Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif dapat berakibat fatal pada hak akses keadilan bagi Wajib Pajak.
Kasus ini bermula ketika PT JJW mengajukan permohonan pembatalan SKP yang dianggap tidak benar, namun Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-549/PJ/WPJ.32/2023 yang mengembalikan permohonan tersebut tanpa diproses lebih lanjut secara materiil. Tergugat berargumen bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal yang dipersyaratkan dalam PMK-8/2013, sehingga secara administratif permohonan tersebut harus dikembalikan. Di sisi lain, Penggugat merasa telah memenuhi seluruh persyaratan dan memandang tindakan Tergugat sebagai bentuk penolakan akses hukum yang merugikan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya fokus pada aspek formalitas pengajuan gugatan dan objek yang digugat. Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, gugatan harus memenuhi syarat-syarat kumulatif agar dapat diterima dan diperiksa pokok perkaranya. Setelah melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara dan kronologi surat-menyurat, Majelis berpendapat bahwa terdapat cacat formal dalam pengajuan sengketa ini yang membuat Pengadilan tidak dapat masuk ke dalam pemeriksaan materiil.
Putusan ini memberikan pesan kuat bahwa prosedur administratif bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan pilar utama dalam kepastian hukum perpajakan. Implikasi dari putusan "Tidak Dapat Diterima" (Niet Ontvankelijke Verklaard) ini adalah materi sengketa mengenai ketidakbenaran SKP tersebut tidak pernah diuji kebenarannya karena terhenti di pintu masuk pengadilan. Wajib Pajak harus memastikan setiap korespondensi dan permohonan administratif telah selaras dengan regulasi teknis sebelum melangkah ke ranah litigasi.