Sengketa PPN atas ekspor seringkali dipicu oleh perbedaan formalitas dokumen antara otoritas pajak dan realitas operasional kepabeanan di lapangan. Kasus PT CRI menyoroti bagaimana koreksi DPP PPN ekspor sebesar Rp4,07 miliar oleh Terbanding yang didasarkan pada ekualisasi data dan tuduhan dokumen cacat formal dapat dipatahkan melalui pembuktian substansi arus barang. Inti konflik terletak pada interpretasi Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PER-10/PJ/2010 mengenai kelengkapan identitas dalam dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Terbanding bersikukuh bahwa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan Pemohon Banding tidak memadai karena adanya selisih nilai dan ketidaksesuaian formal. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan kuat bahwa selisih tersebut murni berasal dari perbedaan kurs (exchange rate difference) antara tanggal invoice dengan tanggal pendaftaran PEB, serta adanya retur penjualan yang telah didukung bukti memadai namun diabaikan dalam proses pemeriksaan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip substance over form. Majelis berpendapat bahwa keabsahan ekspor secara substansial telah terpenuhi sepanjang PEB telah mendapatkan persetujuan ekspor dari pejabat fungsional Bea dan Cukai (status gate out). Dokumen Bill of Lading dan Invoice yang menyertai PEB tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Barang Kena Pajak telah benar-benar dikeluarkan dari Daerah Pabean.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama realitas ekspor dapat dibuktikan dengan dokumen kepabeanan yang sah, hambatan formalistik tidak dapat membatalkan fasilitas PPN ekspor 0%. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini