Gugur Total! Koreksi Pajak Rp2 Miliar Dibatalkan karena Afiliasi Bukan Pemegang Saham: Pelajaran Kritis dari Sengketa Transfer Pricing PPh Pasal 23.

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009429.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 27 April 2026 | 16:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugur Total! Koreksi Pajak Rp2 Miliar Dibatalkan karena Afiliasi Bukan Pemegang Saham: Pelajaran Kritis dari Sengketa Transfer Pricing PPh Pasal 23.

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009429.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025 secara tegas membatalkan koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang didasarkan pada penyesuaian sekunder (secondary adjustment) berupa dividen terselubung. Pembatalan ini didasarkan pada argumen hukum mendasar mengenai ketidaktepatan kualifikasi entitas afiliasi sebagai penerima manfaat dividen. Dalam kasus ini, PT IP (Pemohon Banding) disengketakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.994.212.850,00, yang berasal dari ketidakwajaran harga penjualan lokal ke pihak afiliasi. DJP berargumen bahwa kelebihan pembayaran yang timbul akibat koreksi harga transfer (primary adjustment) secara otomatis harus dikategorikan sebagai dividen terselubung, sehingga wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Kasus ini memberikan pelajaran kritis mengenai batasan penerapan doktrin constructive dividend dalam rezim harga transfer domestik.

Inti Konflik: Kualifikasi Dividen dan Hubungan Istimewa

Inti konflik dalam sengketa ini terpusat pada dua argumen berbeda. DJP, yang diwakili Terbanding, bersikukuh bahwa koreksi harga transfer membuktikan adanya pengalihan laba kepada afiliasi melalui transaksi yang tidak wajar, dan kelebihan laba tersebut wajib dikualifikasi sebagai dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 23. Terbanding mengabaikan detail formal hubungan istimewa, lebih memfokuskan pada substansi pengalihan laba. Di sisi lain, Pemohon Banding memberikan perlawanan komprehensif. Pertama, Pemohon Banding membuktikan bahwa transaksi penjualan lokal ke afiliasi tersebut telah menggunakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) melalui metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) Eksternal yang diklaim andal dan didukung penyesuaian komparabilitas yang memadai. Kedua, yang paling krusial, Pemohon Banding berargumen bahwa afiliasi pembeli (PT Agrowiratama, dkk.) tidak memiliki status sebagai pemegang saham. Karena Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mendefinisikan dividen hanya dapat diterima oleh pemegang saham, maka koreksi secondary adjustment PPh Pasal 23 atas constructive dividend tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Pertimbangan Majelis Hakim: Syarat Mutlak Dividen

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang menguatkan argumen Pemohon Banding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan bahwa entitas afiliasi yang menerima manfaat dari harga penjualan yang dianggap tidak wajar adalah pemegang saham Pemohon Banding. Sebaliknya, Terbanding hanya mendalilkan adanya hubungan istimewa berdasarkan kriteria penguasaan yang sama (Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh). Dengan tidak adanya status kepemilikan saham, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa kelebihan pembayaran dari koreksi harga transfer tidak memenuhi unsur sebagai dividen terselubung yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Majelis berpendapat kewenangan koreksi harga transfer (Pasal 18 ayat 3 UU PPh) tidak secara otomatis memberi hak untuk mengenakan PPh Pasal 23 jika kualifikasi Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak terpenuhi.

Implikasi Strategis bagi Wajib Pajak

Analisis putusan ini memberikan implikasi signifikan. Putusan ini menjadi pengingat tegas bagi DJP mengenai batasan legalitas dalam menerapkan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) di Indonesia. Kualifikasi pemegang saham dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah syarat mutlak untuk mengenakan dividen terselubung. Apabila hubungan istimewa didasarkan pada kriteria penguasaan atau manajemen yang sama, DJP tidak dapat menggunakan dalil dividen terselubung untuk memotong PPh Pasal 23 atas koreksi harga transfer. Bagi Wajib Pajak, sengketa ini menekankan pentingnya litigasi yang terperinci. Meskipun Wajib Pajak kalah di tahap koreksi primer (PPh Badan), mereka berhasil membatalkan koreksi sekunder PPh Pasal 23 dengan menggunakan celah formal-substansial dalam definisi dividen terselubung.

Kasus ini menjadi preseden penting yang membatasi penerapan doktrin dividen terselubung sebagai instrumen secondary adjustment dalam konteks hubungan istimewa non-kepemilikan saham di Indonesia. Wajib Pajak harus menggunakan putusan ini sebagai landasan strategis untuk mengamankan posisi perpajakan mereka, khususnya yang melibatkan transaksi afiliasi yang tidak didasarkan pada penyertaan modal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003386.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003469.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002047.16/2021/PP/M.XA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-004479.99/2024/PP/M.VIA

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000667.16/2024/PP/M.IXB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002997.99/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003290.16/2023/PP/M.VIB

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Pencabutan

PUT-008913.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000823.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

27 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001256.16/2024/PP/M.VIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter