Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai miliaran rupiah atas pengujian arus piutang dan dugaan penyerahan jasa pertambangan kepada pemilik IUP seringkali menjadi titik krusial dalam litigasi perpajakan. Dalam kasus PT SBB, Terbanding menerapkan teknik pemeriksaan tidak langsung melalui yield analysis dan arus piutang untuk menetapkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan, serta mereklasifikasi biaya penambangan sebagai jasa kena pajak kepada pihak ketiga. Namun, Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan bahwa koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten, bukan sekadar asumsi matematis dari pembagian rata nilai tahunan ke dalam masa pajak.
Inti konflik muncul ketika Terbanding menemukan selisih pada pengujian arus piutang sebesar Rp49 miar dan menganggap biaya operasional penambangan PT SBB sebagai "jasa" yang diberikan kepada PT PLP selaku pemilik IUP senilai Rp31 miliar. PT SBB menyanggah dengan argumen bahwa selisih piutang mencakup transaksi non-PPN seperti bunga pinjaman dan pengembalian gaji (reimbursement). Terkait jasa tambang, PT SBB menegaskan bahwa biaya tersebut adalah beban perusahaan sendiri dalam rangka memperoleh hak membeli material dengan harga tetap, sehingga tidak ada penagihan atau penyerahan jasa kepada pemilik IUP.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat berpihak pada kebenaran materiil. Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya peristiwa hukum penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak secara konkret, karena tidak ditemukan invoice atau kontrak yang mendukung tuduhan penyerahan tersebut. Terkait biaya penambangan, Majelis konsisten dengan putusan PPh Badan sebelumnya yang mengakui biaya tersebut sebagai beban PT SBB, bukan pendapatan jasa. Keputusan ini menegaskan bahwa metode bagi rata (flat rate) dan pengujian arus piutang tidak dapat dipertahankan jika Wajib Pajak mampu membuktikan adanya transaksi non-objek pajak di dalam arus uang tersebut.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi pelaku industri ekstraktif dan konstruksi. Putusan ini menjadi preseden bahwa DJP tidak dapat secara sepihak mereklasifikasi pengeluaran biaya menjadi penyerahan jasa tanpa bukti dokumen sumber yang jelas. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan krusialnya rekonsiliasi detail antara laporan keuangan, arus piutang, dan pelaporan PPN untuk mematahkan asumsi pemeriksaan yang bersifat tidak langsung.
Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP Penyerahan karena Terbanding tidak mampu menunjukkan bukti konkret penyerahan. Kepatuhan dokumentasi atas transaksi non-PPN dalam arus piutang menjadi kunci sukses dalam memenangkan sengketa ini.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini