Terjanggal Aturan Sendiri, Mengapa Koreksi Transfer Pricing Antar Perusahaan Lokal Sering Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjanggal Aturan Sendiri, Mengapa Koreksi Transfer Pricing Antar Perusahaan Lokal Sering Dibatalkan Hakim?

Sengketa Pajak PT WGM: Koreksi Peredaran Usaha atas Transaksi Afiliasi Domestik

Otoritas pajak seringkali menerapkan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk mengoreksi peredaran usaha melalui analisis perbandingan harga pada transaksi afiliasi tanpa mempertimbangkan profil risiko pajak secara komprehensif. Dalam sengketa PT WGM, Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp96.736.251,00 atas penjualan kepada pihak afiliasi dengan dalih harga jual berada di bawah harga pasar atau tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar hukum yang digunakan adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam hal terdapat hubungan istimewa guna mencegah pengalihan laba ke pihak dengan tarif pajak lebih rendah.

Esensi Transfer Pricing dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Namun, inti konflik muncul ketika Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan entitas afiliasi domestik yang memiliki tarif pajak yang sama (proporsional) dan tidak dalam kondisi rugi fiskal. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi dari aturan transfer pricing adalah mencegah pengalihan laba (shifting of profit). Karena kedua belah pihak merupakan Wajib Pajak dalam negeri dengan perlakuan tarif yang identik, maka tidak terdapat motif penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara. Majelis akhirnya membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha tersebut karena Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya urgensi ekonomi di balik koreksi tersebut. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi otoritas pajak bahwa penerapan aturan transfer pricing pada transaksi domestik harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis bukti adanya skema penghindaran pajak yang nyata.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter