Otoritas pajak seringkali menerapkan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk mengoreksi peredaran usaha melalui analisis perbandingan harga pada transaksi afiliasi tanpa mempertimbangkan profil risiko pajak secara komprehensif. Dalam sengketa PT WGM, Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp96.736.251,00 atas penjualan kepada pihak afiliasi dengan dalih harga jual berada di bawah harga pasar atau tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar hukum yang digunakan adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dalam hal terdapat hubungan istimewa guna mencegah pengalihan laba ke pihak dengan tarif pajak lebih rendah.
Namun, inti konflik muncul ketika Pemohon Banding mampu membuktikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan entitas afiliasi domestik yang memiliki tarif pajak yang sama (proporsional) dan tidak dalam kondisi rugi fiskal. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa esensi dari aturan transfer pricing adalah mencegah pengalihan laba (shifting of profit). Karena kedua belah pihak merupakan Wajib Pajak dalam negeri dengan perlakuan tarif yang identik, maka tidak terdapat motif penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara. Majelis akhirnya membatalkan seluruh koreksi peredaran usaha tersebut karena Terbanding dianggap gagal membuktikan adanya urgensi ekonomi di balik koreksi tersebut. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi otoritas pajak bahwa penerapan aturan transfer pricing pada transaksi domestik harus dilakukan dengan hati-hati dan berbasis bukti adanya skema penghindaran pajak yang nyata.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini