Koreksi positif atas peredaran usaha seringkali dipicu oleh ketidakmampuan Wajib Pajak dalam menyajikan rekonsiliasi yang sinkron antara arus uang di rekening bank dengan pencatatan piutang di neraca. Dalam sengketa CV TJ, otoritas pajak menggunakan teknik pemeriksaan tidak langsung berupa uji arus piutang untuk menetapkan bahwa uang masuk di rekening Bank Mandiri merupakan tambahan penghasilan yang belum dilaporkan, mengingat tidak adanya saldo piutang yang tercatat pada akhir tahun sebelumnya untuk mendukung klaim pelunasan utang pelanggan.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada perbedaan interpretasi atas uang masuk sebesar Rp856.565.374 pada tahun 2019. Terbanding (DJP) berargumen bahwa karena neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan saldo piutang nihil, maka seluruh uang masuk di tahun 2019 harus diklasifikasikan sebagai pendapatan tahun berjalan. Sebaliknya, CV TJ menegaskan bahwa dana tersebut adalah pelunasan atas transaksi kuartal keempat tahun 2018 yang telah diakui secara akrual (sebagai omzet 2018), namun terdapat kesalahan administratif dalam penyajian neraca yang baru diperbaiki melalui mekanisme pembetulan SPT setelah proses pemeriksaan dimulai.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pembuktian dalam sengketa perpajakan tidak cukup hanya mengandalkan surat pernyataan dari pihak ketiga (lawan transaksi) atau sekadar melakukan pembetulan SPT. Hakim menyoroti ketiadaan dokumen sumber pembukuan yang esensial, seperti Jurnal Umum, Buku Besar Piutang, dan rincian akun piutang per pelanggan yang seharusnya menjadi dasar restatement neraca. Tanpa adanya bukti uji silang (cross-check) yang valid antara arus uang dan catatan pembukuan yang kronologis, klaim Wajib Pajak mengenai stelsel akrual dianggap tidak teruji.
Implikasi dari putusan ini bagi CV TJ adalah penguatan koreksi pajak yang berdampak pada peningkatan beban PPh Badan dan sanksi administrasi terkait. Secara umum, kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak bahwa tertib administrasi pembukuan (bookkeeping) adalah harga mati dalam menghadapi uji arus piutang. Hakim cenderung menolak pembelaan yang hanya bersifat administratif (pembetulan SPT) jika tidak didukung oleh bukti materil yang mencerminkan substansi ekonomi transaksi pada saat kejadian.
Kesimpulannya, kemenangan dalam sengketa omzet sangat bergantung pada ketersediaan buku bantu piutang yang detail dan dokumen sumber yang lengkap. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan bahwa setiap pengakuan pendapatan secara akrual selalu dibarengi dengan pencatatan posisi piutang di neraca secara konsisten guna menghindari risiko koreksi akibat dianggap sebagai "penjualan tersembunyi" di tahun berikutnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini