Bayar Bunga Kredit ke Rekening Escrow Bank: Benarkah Masih Harus Potong PPh Pasal 23? Simak Pelajaran Penting dari Kasus PT DLP.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bayar Bunga Kredit ke Rekening Escrow Bank: Benarkah Masih Harus Potong PPh Pasal 23? Simak Pelajaran Penting dari Kasus PT DLP.

Sengketa Pajak PT DLP: Koreksi PPh Pasal 23 atas Bunga Pinjaman dalam Struktur Penjaminan

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman seringkali menjadi area sengketa yang kompleks, terutama ketika melibatkan struktur penjaminan (avalist). Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas pembayaran bunga oleh PT DLP (selaku penjamin) ke rekening escrow di Bank CIMB Niaga atas nama Koperasi PGS. Terbanding berargumen bahwa pembayaran tersebut merupakan penghasilan bunga bagi Koperasi yang merupakan objek PPh Pasal 23, mengingat Koperasi dianggap mendapatkan manfaat ekonomi dari pelunasan beban bunga tersebut.

Inti Konflik dan Interpretasi Penerima Manfaat Aliran Dana

Inti konflik terletak pada interpretasi subjek penerima penghasilan dan penerapan Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh. Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa pembayaran bunga dilakukan langsung kepada bank sebagai pemenuhan kewajiban penjaminan karena ketidakmampuan cash flow Koperasi. Dana tersebut masuk ke rekening escrow yang dikendalikan penuh oleh bank sebagai pelunasan utang, bukan ke rekening operasional Koperasi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansi, pembayaran dilakukan kepada perbankan yang merupakan pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumentasi Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan Koperasi benar-benar menerima atau menikmati penghasilan bunga tersebut secara nyata. Mengingat pembayaran ditujukan langsung untuk memenuhi kewajiban kepada bank dalam rangka penjaminan, maka berlaku ketentuan pengecualian pemotongan PPh Pasal 23. Resolusi ini menegaskan pentingnya melihat substansi ekonomi dan aliran dana riil dalam menentukan kewajiban potput pajak. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bertindak sebagai penjamin bahwa pembayaran bunga langsung ke bank tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru bagi pihak terjamin.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter