Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman seringkali menjadi area sengketa yang kompleks, terutama ketika melibatkan struktur penjaminan (avalist). Sengketa dalam Putusan Nomor PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi atas pembayaran bunga oleh PT DLP (selaku penjamin) ke rekening escrow di Bank CIMB Niaga atas nama Koperasi PGS. Terbanding berargumen bahwa pembayaran tersebut merupakan penghasilan bunga bagi Koperasi yang merupakan objek PPh Pasal 23, mengingat Koperasi dianggap mendapatkan manfaat ekonomi dari pelunasan beban bunga tersebut.
Inti konflik terletak pada interpretasi subjek penerima penghasilan dan penerapan Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh. Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan menegaskan bahwa pembayaran bunga dilakukan langsung kepada bank sebagai pemenuhan kewajiban penjaminan karena ketidakmampuan cash flow Koperasi. Dana tersebut masuk ke rekening escrow yang dikendalikan penuh oleh bank sebagai pelunasan utang, bukan ke rekening operasional Koperasi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa secara substansi, pembayaran dilakukan kepada perbankan yang merupakan pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumentasi Pemohon Banding. Majelis menekankan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan Koperasi benar-benar menerima atau menikmati penghasilan bunga tersebut secara nyata. Mengingat pembayaran ditujukan langsung untuk memenuhi kewajiban kepada bank dalam rangka penjaminan, maka berlaku ketentuan pengecualian pemotongan PPh Pasal 23. Resolusi ini menegaskan pentingnya melihat substansi ekonomi dan aliran dana riil dalam menentukan kewajiban potput pajak. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bertindak sebagai penjamin bahwa pembayaran bunga langsung ke bank tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru bagi pihak terjamin.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini