Bagaimana PT SJA Menggagalkan Tuduhan Dividen Terselubung dan Koreksi PPh Pasal 23 Jutaan Rupiah

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004531.12/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 14 Juli 2026 | 17:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT SJA Menggagalkan Tuduhan Dividen Terselubung dan Koreksi PPh Pasal 23 Jutaan Rupiah

Sengketa Pajak PT SJA: Penafsiran Dividen Terselubung dan Secondary Adjustment Transaksi Afiliasi

PT SJA menghadapi sengketa signifikan terkait penetapan dividen terselubung (constructive dividend) yang memicu objek PPh Pasal 23 melalui skema secondary adjustment atas transaksi afiliasi dengan PT SJA. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp32.519.884.230 dengan dalih adanya selisih harga jual produk kopi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi afiliasi akibat ketidakwajaran harga dapat dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung.

Inti Konflik, Klasifikasi Mutu Kopi, dan Pemilihan Metode Pembanding

Inti konflik bermula ketika Terbanding meragukan klasifikasi mutu kopi yang dijual Pemohon Banding, beralih dari pengakuan mutu 3 menjadi mutu 1 berdasarkan data historis pemeriksaan tahun 2018. Terbanding menggunakan metode Transaction Net Margin Method (TNMM) dengan pembanding perusahaan teh untuk mengonstruksi adanya laba yang sengaja dipindahkan. Namun, Pemohon Banding memberikan argumen defensif yang kuat bahwa hubungan afiliasi antara kedua perusahaan didasarkan pada penguasaan manajemen, bukan kepemilikan saham, sehingga secara yuridis Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh mengenai dividen tidak dapat diterapkan tanpa adanya hubungan kepemilikan modal.

Resolusi Majelis Hakim Berdasarkan Dependency Principle

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial dengan mengacu pada prinsip ketergantungan antar-putusan (dependency principle). Mengingat sengketa koreksi primer pada PPh Badan (peredaran usaha) telah dibatalkan dalam putusan terkait, maka secara otomatis eksistensi secondary adjustment kehilangan landasan hukumnya. Majelis menilai bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah mengenai nilai transaksi, maka dugaan adanya dividen terselubung menjadi gugur demi hukum. Terlebih, Majelis tidak menemukan motif profit shifting yang kuat karena kedua belah pihak merupakan subjek pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang setara.

Implikasi Putusan Terhadap Sengketa Transfer Pricing Komoditas

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penerapan secondary adjustment dalam sengketa transfer pricing di Indonesia bersifat aksesor, yang artinya keberadaannya sangat bergantung pada validitas koreksi primer. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT SJA memberikan preseden penting mengenai relevansi pemilihan data pembanding yang tepat dan perlunya pembuktian konkret atas mutu barang dalam transaksi komoditas seperti kopi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa asumsi administratif tidak dapat mengalahkan bukti fungsional dan substansi ekonomi dalam pengenaan pajak atas dividen terselubung.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004530.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004532.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008287.16/2023/PP/M.XB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008339.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004544.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-004545.16/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004550.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004578.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004591.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025

14 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004592.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter