PT SJA menghadapi sengketa signifikan terkait penetapan dividen terselubung (constructive dividend) yang memicu objek PPh Pasal 23 melalui skema secondary adjustment atas transaksi afiliasi dengan PT SJA. Otoritas pajak melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp32.519.884.230 dengan dalih adanya selisih harga jual produk kopi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar hukum utama yang digunakan Terbanding adalah Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi afiliasi akibat ketidakwajaran harga dapat dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung.
Inti konflik bermula ketika Terbanding meragukan klasifikasi mutu kopi yang dijual Pemohon Banding, beralih dari pengakuan mutu 3 menjadi mutu 1 berdasarkan data historis pemeriksaan tahun 2018. Terbanding menggunakan metode Transaction Net Margin Method (TNMM) dengan pembanding perusahaan teh untuk mengonstruksi adanya laba yang sengaja dipindahkan. Namun, Pemohon Banding memberikan argumen defensif yang kuat bahwa hubungan afiliasi antara kedua perusahaan didasarkan pada penguasaan manajemen, bukan kepemilikan saham, sehingga secara yuridis Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh mengenai dividen tidak dapat diterapkan tanpa adanya hubungan kepemilikan modal.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial dengan mengacu pada prinsip ketergantungan antar-putusan (dependency principle). Mengingat sengketa koreksi primer pada PPh Badan (peredaran usaha) telah dibatalkan dalam putusan terkait, maka secara otomatis eksistensi secondary adjustment kehilangan landasan hukumnya. Majelis menilai bahwa tanpa adanya koreksi primer yang inkrah mengenai nilai transaksi, maka dugaan adanya dividen terselubung menjadi gugur demi hukum. Terlebih, Majelis tidak menemukan motif profit shifting yang kuat karena kedua belah pihak merupakan subjek pajak dalam negeri dengan tarif pajak yang setara.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penerapan secondary adjustment dalam sengketa transfer pricing di Indonesia bersifat aksesor, yang artinya keberadaannya sangat bergantung pada validitas koreksi primer. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT SJA memberikan preseden penting mengenai relevansi pemilihan data pembanding yang tepat dan perlunya pembuktian konkret atas mutu barang dalam transaksi komoditas seperti kopi. Putusan ini menggarisbawahi bahwa asumsi administratif tidak dapat mengalahkan bukti fungsional dan substansi ekonomi dalam pengenaan pajak atas dividen terselubung.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini